ROKAN HILIR, JKN – Selasa, Ujung Tanjung Kabupaten Rokan hilir Riau di PN(pengadilan negeri)13/11/18. terkait dengan penangkapan terhadap terdakwa RMH yang di duga adanya unsur kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum karena sakit hati.
Kali ini fakta persidangan berdasarkan keterangan dari saksi “US ALIAS UCOK ACUN mengatakan bahwasanya penangkapan terhadap terdakwa RMH yang berpergian dengannya waktu itu dan terjadi penangkapan terhadap keduanya (US alias UCOK ACUN dengan terdakwa).
Di dalam keterangan US ALIAS UCOK ACUN,(saksi) mengatakan bahwasanya mereka selalu bersama terdakwa RMH 1 Minggu sebelum terjadinya penangkapan tersebut, dan sebelum terjadinya penangkapan tersebut, US ALIAS UCOK ACUN mengakui bahwasanya sebelum pergi ke Sinaboi DANI TERIP sempat datang ke rumahnya waktu itu dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mengambil STNK sepeda motor yang akan di gadaikan nya terhadap terdakwa.
Tambahnya, di waktu penangkapan terhadap terdakwa RMH US alias UCOK ACUN juga di lakukan penggeledahan badan, dan rokok Sampoerna tersebut, di dapatkan dari tangan RMH, bukan dari kantong celana. Jelas Ucok Sandra alias UCOK ACUN terkait pemberian AC terhadap Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON UCOK SANDRA ALIAS UCOK ACUN mengatakan 2 Minggu sebelum terjadinya penangkapan AC tersebut sudah di berikannya kepada Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON untuk di gunakan di kantornya yang di Danai oleh saksi Eka ungkap saksi di persidangan.
Tambahnya lagi, terkait dengan penangkapan terhadap terdakwa, sebelumnya terdakwa RMH adalah seorang aktivis/LSM/WARTAWAN yang sering kali memberitakan terkait adanya aktivitas ilegal logging yang di gunakan oleh galangan kapal, sehingga banyak orang yang mencari RMH, sehingga Ucok Sandra alias Ucok acun menemui RMH dan mengatakan kepada RMH jangan memberitakan galangan kapal lagi ujar Ucok Sandra alias Ucok acun terhadap terdakwa RMH, dan seminggu sebelum terjadinya penangkapan, Ucok Sandra alias Ucok acun sering berpergian dengan temannya (terdakwa RMH) untuk mencari kayu yang di jual ke dok(galangan kapal) jelas Ucok Sandra alias Ucok acun di persidangan.
Sementara itu, ada beberapa keterangan dari Ucok Sandra alias Ucok acun yang di bantah oleh terdakwa RMH, yang mana, waktu terjadinya penangkapan tersebut, Ucok Sandra alias Ucok acun tidak ada di lakukan penggeledahan badan, melainkan hanya berdiri di pinggir jalan,dan Ucok Sandra alias Ucok acun tidak di periksa seperti dirinya jelas RMH.
Tambahnya lagi, terkait dengan DANI TERIP (DPO) meminjam sepeda motor tersebut kepada Ucok Sandra alias Ucok acun sehingga Dani membawa sepeda motor tersebut sebelum terjadinya penangkapan terhadap keduanya.(RMH dan US ALIAS UCOK ACUN) bantah RMH.
di dalam fakta persidangan yang di hadiri oleh beberapa orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RMH, awak media yang hadir di persidangan sebelumnya dan sesudahnya, di jumpai adanya unsur kejanggalan.
Yang mana, keterangan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, sudah tidak sama dengan keterangan anggotanya, dan keterangan anggotanya, agak berlainan dengan keterangan saksi Ucok Sandra alias Ucok acun, ada apa dengan keterangan ke 4 saksi ini? Padahal di tempat dan waktu yang sama di saat terjadinya penangkapan tersebut sehingga awak media menduga adanya unsur kejanggalan terhadap keterangan dari ke 4 saksi ini Ada apa?…..
Sementara itu berdasarkan keterangan dari Tim kuasa hukum terdakwa RMH mengatakan bahwasanya akan melanjutkan persoalan tersebut, karena sangat jelas adanya dugaan indikasi gratifikasi dan berencana akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON dan saksi US alias UCOK ACUN ke propam terkait dugaan tersebut.
Tambahnya, yang terlihat dan terdengar secara sangat jelas bahwa pengakuan dari Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON yang menerima sebuah AC dari UCOK SANDRA alias UCOK ACUN yang di bebaskan saat terjadinya penangkapan tersebut dan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON di benarkan oleh keterangan saksi UCOK SANDRA ALIAS UCOK ACUN di fakta persidangan.
Lanjutnya, dan kami selaku kuasa hukum terdakwa RMH semakin kuat berkeyakinan bahwa terdakwa RMH merupakan korban kriminalisasi oleh oknum tersebut. Tutupnya.
Begitulah fakta persidangan yang di hadiri oleh beberapa orang saksi yang memberi keterangan.
Dan di tempat yang terpisah keluarga besar RMH terutama ibu kandungnya mengatakan bahwasanya keberatan/tidak terima akan keterangan yang di berikan oleh Ucok Sandra alias Ucok acun yang mana mengatakan bahwasanya dari orang tuanya lah yang mengatakan adanya indikasi jebakan terhadap terdakwa RMH (anaknya) yang mana keluarga RMH hadir menyaksikan proses persidangan, sementara kejadian tersebut berasal dari rumahnya. Dan orang tua terdakwa RMH berharap kepada YANG MULIA MEJELIS HAKIM agar bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya, karena terdakwa RMH yang selama ini menjadi tulang punggung keluarganya yang membiayai kebutuhan” keluarga (terutama orang tuanya) Tim liputan JKN.
Komentar