Terkait Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah, Kadispen Halsel Tidak Tahu

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA,- Terkait temuan Badan pemrriksaan keuangan ( BPK) Repoblik Indonesia perwakilan Maluku Utara.

Atas temuan (BPK) pada dinas pendidikan Halmahera Selatan dengan nomor surat: 13.C/LHP/XIX/.TER/6/2021 Tanggal : 15 juni 2021 sebesar Rp.152.610.640.22.- ( Seratus lima puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh rupiah).

Pemerintah daerah Kabupaten Halamahera Selatan melalui kepala dinas pendidikan dan kebudayaan menyatakan temuan tersebut ditindaklanjuti ke satuan pendidikan negeri (kepala sekolah).

Untuk segera menyetor temuan pajak yang belum disetor atas realisasi belanja dana (BOS) tahun 2018 sebesar Rp152.610.640.22.- ( Seratus lima puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh rupiah) ke kas negara.

Bahwa terkait permasalahan tersebut (BPK) merekomendasikan pemerintah kabupaten halmahera selatan melalui kepala dinas pendidikan (Halsel) dan kebudayaan untuk ;

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara pengeluaran dana (BOS) yang tidak segera melakukan penyetoran yang telah di punggutnya ke kas negara.

b. Menginstruksikan kepala sekolah dan bendahara pengeluaran dana (BOS) untuk segera menyetor pajak yang telah dipotong/dipunggutnya sebesar Rp.152.610.640.22 ke kas negara.

Namun, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan halmahera selatan (Halsel) “Safiun Radjulan S.pd., M. Si, saat di wawancarai awak media ini, di ruang kerjanya. dirinya tidak akan memberikan tanggapan.

“Kalau menyangkut dengan temuan ke inspektorat saja, karena saya tidak punya data. Apalagi menyangkut keuangan, kalau ada data maka saya akan berikan tanggapan. Kata Safiun, pada hari Selasa/14/9/2021.

Selain itu, bendahara dinas pendidikan (Halsel) yang tidak menyebutkan namanya saat ditemui awak media diruangan kerjanya menolak saat diwawancarai, karena saya ini baru di angkat bendahara. Jadi saya tidak tau menau persoalan yang di tanyakan.” Singkatnya.

(Kandi/Redaksi).

Komentar