Terkait Pelantikan Relawan Api, Ini Kata Bupati OKI

Berita Sidik Kasus.co.id

OKI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu bencana yang kerap terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Bencana kebakaran hutan dan lahan kerap menimbulkan kerugian besar lantaran sering terlambat untuk ditangani.

Terkait akan hal itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan edukasi kepada masyarakat dengan cara membentuk Relawan Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa-Desa.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir. H. Iskandar SE, mengatakan, “Relawan yang sudah terbentuk harus diberikan wawasan melalui pelatihan sebagai pengetahuan secara teknis tentang bagaimana cara menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Sejumlah stakeholder terkait seperti dinas pemadam kebakaran di kabupaten Oki harus dilibatkan. Ini penting, karena saat terjadi kebakaran api bisa dengan cepat bisa ditangani,” tuturnya.

Masih kata dia, berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah sub dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Konsekuensi dari urusan wajib ini diantaranya adalah bahwa menjadi dasar dalam hal penyelengaraan otonomi daerah pemda dalam hal ini Pemkab OKI memberikan prioritas penyelengaraan urusan berdasarkan standar pelayanan minimal,” tegasnya, Jumat 11 Desember 2020.

EDO SEPTRIANTO

Komentar