Berita sidikkasus.co.id
Way Kanan, Lampung – Kasat Reskrim Polres Way Kanan memberikan klarifikasi terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang dipublikasikan ratusan media, Minggu, 4 September 2022. Menurut Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Provinsi Lampung, dilaporkan warga ke Polres Way Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022,” jelas Andre Try Putra dalam release resminya yang dikirim ke media ini, Minggu, 4 September 2022.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada saat yang sama menjelaskan lebih lanjut kepada pers terkait kasus perkara cabul terhadap seorang IRT berinisial RH (35) tersebut.
Baca juga: Surat Terbuka untuk Kapolda Lampung: Korban Pencabulan di Way Kanan Minta Keadilan (https://pewarta-indonesia.com/2022/09/surat-terbuka-untuk-kapolda-lampung-korban-pencabulan-di-way-kanan-minta-keadilan/)
“Menanggapi hal tersebut, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, dalam ini Polres Way Kanan, didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul tersebut,” lanjut Andre.
Kedua, katanya, terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu, korban memberikan keterangan yang berubah-ubah alias tidak konsisten. Ketiga berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum, ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022.
“Oleh karena itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana, kasus itu telah melampaui batas waktu kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi,” ungkap Kasat Reskrim Andre.
Selain itu, menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal 2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima) kali.
“Hasilnya, menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang kali dan sudah sama-sama dewasa, dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74 KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan,” imbuh Andre lagi.
Keempat, tambahnya, dari hasil penyelidikan atas kasus tersebut, polisi berkesimpulan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa itu. “Penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada peristiwa tindak pidana,” tutup Andre Try Putra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, berharap agar pihak Polres Way Kanan segera memberi kepastian hukum kepada korban dan keluarganya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). “Dalam perkara yang dianggap tidak cukup bukti dan tidak dapat dilanjutkan, sudah semestinya Polres mengeluarkan SP3 ya. Dengan demikian ada kepastian hukum bagi pelapor atau korban RH beserta keluarganya, juga bagi siterlapor. Jangan digantung kasusnya, yang akhirnya menimbulkan isu liar di masyarakat,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (JLO/Red)
Komentar