Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Beberapa kali melakukan pengecekan kondisi jalan kabupaten khususnya, jalan provinsi dan jalan nasional, Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD menemukan kembali lokasi jalan berlobang dan sangat memprihatinkan lokasi desa Lambanasem, dan, desa Gombolirang Kec. Kabat, Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Selasa (22/03).
Informasi temuan dibeberapa titik ruas jalan yang berlobang dan rusak, terkesan pembiaran dari Dinas terkait, saya bertanya
“Apakah persediaan aspal tidak ada atau keterlambatan anggarannya ?… Lain halnya dengan Dinas PU Bina Marga, apakah sudah ada dan koordinasi dengan Forpimcam Kabat (Kecamatan/Polsek/Koramil) setempat terkait jalan berlobang dan rusak, rawan kecelakaan bagi pengendara terjatuh terutama sepeda motor saat melintas jalan yang berlobang, terutama di malam hari dan di musim hujan bisa menggenangi jalan aspal yang berlobang tersebut?…
”Sangat memprihatinkan mas, jika melihat pemandangan jalan berlobang sama sekali tak terawat, sedangkan dana pemeliharaan jalan pada waktu dulu dikerjakan tersedia anggarannya. Kita berharap Pemkab. Banyuwangi segera utamakan perbaikkan jalan rusak dan berlobang, adapun perencaannya pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang paham betul tentang tata kelola penggunaan anggarannya khususnya pembangunan insfrakstruktur mas, jangan ditunda lagi segera perbaikki jalan berlobang dan rusak untuk kenyamanan pengguna jalan dan pengendara, saya menilai kinerja Dinas PU Bina Marga Banyuwangi terkesan lamban dan gagal dalam pemeliharaan perbaikan jalan-jalan berlobang dan rusak di wilayah Kabupaten Banyuwangi ” tegasnya.
” Lebih jauh, fungsi jalan dapat mengganggu aktifitas pengguna serta akses ekonomi,” kata Daud Djoni.
” jika dibiarkan rusak parah bahkan berlobang dan membahayakan bagi pengendara saat melintas di jalan berlobang ” tandasnya.
Seharusnya Dinas PU, Bina Marga dan Instansi terkait memahami siapa yang berwenang mengurus ruas jalan. Sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak/ berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas”.
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.”
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” jelas Ketua DPC LSM KOBRA.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”
” Kami minta segera Bupati Banyuwangi bersama Dinas PU Bina Margs Banyuwangi, dan Staikholder Instasi terkait segera melakukan pengecekan dibeberapa titik jalan berlobang dan rusak, bisa mengakibatkan rawan pengendara terjatuh atau terjadinya kecelakaan terutama di malam hari apalagi pada saat dimusim hujan ”
Dengan adanya jalan rusak dan berlobang dengan harapan semoga Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya, Pemprov. Jawa Timur dan Pemerintah Pusat lebih mengutamakan Keselamatan pengendara/ pengguna jalan utamakan programnya dalam hal keselamatan berlalu-lintas dijalan.
Hingga berita ini dikirim oleh awak media ke redakssi sidikkasus.co.id bersama tim LSM KOBRA masih monitoring situasi jalan rusak dan erlobang di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
(Joen Tim SDK)
Komentar