Terkait Ijin Amdal. Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi Jadi Bola Liar. HCW Minta Gubernur Segra Copot Kadis DLH Malut

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Dengan Ada nya polimik Jalan lingkar pulau Obi yang yang sementara ini menjadi isu sentral di semua kalangan. hampir di setiap kafe atau warkop selalu membahas jalan lingkar pulau obi. Ada dengan jalan lingkar Tersebut. Ketika HCW mencoba telusuri Lebih jau HCW Menemukan ada jumpah masaallah yang belum di selesaikan oleh pemeritah provinsi maluku utara termasuk di dalam nya adalah ijin pelepasan Hak dan ijin Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.

Sebab Lokasi Atau areal yang di sebut jalan lingkar pulau obi menjadi lirikan dari balai BPJN Sehingga Di tahun 2021 Ini Balai BPJN mengganggrkan Proyek sekitar 35 Miliar Untuk Pembangunan Jalan lingkar Pulau Obi.

Akhitnya Proyek Tersebut mendapat kendala dari pemerintah Melalui Kepala dinas DLH Facruddin Tukuboya. meminta kepada balai BPJN menghentikan sementara untuk proyek tersebut jalan tersebut. dengan alasan perseratan ijin pinjam pakai kawasan hutan, (IPPKH) belum di penuhi oleh pemerinta provinsi maluku utara Termasuk Di dalamnya Soal AMDAL.

Dengan Peryataan Yang di sampaikan kepala Dinas DLH Di media online maka secara tidak langsung pemerintah provinsi maluku utara. atas kepemimpinan Abdul Gani Kasuba. Secara Tegas menolak Pembangunan Jalan lingkar pulau obi yang sementara di bangun oleh pemerintah pusat melalui balai BPJN maluku utara.

Sebab Tengmen penolakan itu di sampaikan lewat kadis DLH Facruddin tukuboya. dengan alasan yang tidak mendasar. dan tidak suptansin sebab bicara soal ijin Sala satu nya adalah ijin AMDAL adalah tugas kadis DLH.

Seharusnya suda jau jau hari ijin AMDAL suda harus di siapkan. Termasuk di dalamnya Ijin kawasan.

Lalu Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, sebagai perpanjangan tangan gubernur meminta pihak BPJN untuk tidaka melakukan kegiatan karena hingga saat ini pemprov belum memenuhi persyaratan yang diminta pihak kementerian.

Saya minta Pemrov harus buktikan surat pemberhetian atau surat pembatalan dari kementrian sehingga jelas karna ini bicara Soal Hukum Adminstrasi Negara.

Untuk itu Atas Nama HCW saya minta gubernur maluku utara. Abdul Gani Kasuba mencopot kadis DLH dari jabat. Karna di anggap tidak mampu mengatasi Kisru yang terjadi saat ini. yaitu terkait proyek jalan lingkar pulau obi. karna hal ini memang bagian dari tugas DLH ketika di kaji dari sisi lingkungan.

Lanjut Kata jeck. jika jalan lingkar Pulau Obi menjadi prioritas pemprov sebagaimana tertuang dalam RPJMD. kenapa tidak perna di pikirkan sejak dulu. kalau dengan alasan pemprov tidak ada anggran untuk proyek tersebut yang di sampikan oleh kadis DLH sangat tidak etis. termasuk alasan Covid dan macam macam. tidak masuk akal bagi saya.

Sebab di tahun 2020 Pemprof mendapat kucuran anggran dari PT SMI sebesar 500 Miliar walaupun itu dana pinjaman. tapi kan bisa untuk mempriolitaskan jalan lingkar obi. tenyata tidak. begitu pun dari sisi ijin dan lain lain itu kan tugas pemrof untuk mengusulkan di kementrian kenapa tidak siapkan semua itu.

“lalu kitika balai BPJN mulai fokus dan bergerak untuk membangun di suru batalkan Ada apa ya dengan pemprov. Tutur,” Jeck.

Sebab jika kadis DLH menyempaikan bahwa masyarakat harus mengetahui kontes AMDAL pada jalan lingkar Pulau Obi, sebagai syarat izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK. yang menjadi Kedudukan adalah AMDAL pada jalan lingkar Pulau Obi sebagai syarat izin pelepasan kawasan oleh Kementerian LHK yang belum dikeluarkan.

“Kalau pelepasan kawasan dan AMDAL menjadi isayarat utama kenapa kadis DLH tidak siapkan sejak awal ketika hal ini suda terjadi baru di jadikan alasan. apa memang kadis DLH kerjanya Apa Tanya jeck.

( Jek/ Redaksi)

Komentar