Berita sidikkasus.co.id
BULUKUMBA – Kepala Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel dilaporkan terkait dugaan pemalsuan Surat Pengantar Keterangan Hilang Kartu Keluarga (KK) milik Alm. Syafaruddin dengan Nomor: LP/B/641/VII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Menurut narasumber, ‘Surat Pengantar Keterangan Hilang’ yang diduga palsu tersebut ditandatangani Kepala Desa Karama, Jusman, pada tanggal 16 Januari 2023.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya, karena faktanya Almarhum Syafaruddin sudah meninggal dunia 5 bulan sebelumnya di Negara Malaysia, yaitu pada bulan september 2022 lalu. Sementara KK asli tidak pernah hilang, ada di kediaman Hj. Linda selaku istrinya.
Aneh tapi nyata, dugaan pemalsuan surat tersebut disinyalir dibuat oleh stafnya atas suruhan Jusman sebagai Kades yang dikuatkan dengan bubuhan tanda tangan Kepala Desa Karama dan cap Pemerintah Desa Karama. Logikanya, mana mungkin orang yang sudah beberapa bulan sebelumnya berpulang ke alam lain atau meninggal dunia lalu bangkit lagi memohon untuk pembuatan surat keterangan kehilangan KK.
Lebih parah dan aneh lagi, yang tertulis di surat tersebut bahwa almarhum diarahkan ke Polsek. Bagaimana caranya orang mati bisa berjalan ke Polsek. “Suami saya sudah meninggal sebelumnya, sebelum dugaan surat palsu yang ditanda tangani Jusman. Jadi, mana mungkin mendiang suami saya bangun lagi dari kematiannya untuk datang bermohon pembuatan surat pengantar keterangan hilang Kartu Keluarga (KK), apalagi almarhum diarahkan ke Polsek, mana bisa orang mati bisa berjalan,” ungkap Hj. Linda kepada awak Media sesaat setelah memberikan keterangannya di Polda Sulawesi Selatan, Jumat 21 Juli 2023.
Usai pengambilan keterangan pelapor, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi selatan AKBP Hakim Sode membenarkan adanya laporan dari pelapor Hj. Linda di SPKT. “Iya benar, Ibu Linda datang ke SPKT Polda Sulsel membuat laporan. Siapa saja yang datang mengadu tentunya kami selalu melayani dengan baik sesuai prosedur,” tutur AKBP Hakim Sode, sebagai Kepala SPKT dengan khas senyumannya yang penuh humanis.
Begitu juga dengan pengacara Hj. Linda ketika diwawancarai media Binkari, “Saya sebagai kuasa hukum akan mendampingi klien saya sesuai undang-undang,” ucap Anwar sebagai Advokat handal di Sulawesi Selatan bahkan keliling beberapa daerah di Indonesia untuk membela kliennya.
Terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) turut prihatin dan menyampaikan akan memonitor dan mempelajari dugaan kasus tersebut. “Perkembangannya tetap saya ikuti, seterusnya akan saya konfirmasi ke Kapolda Sulawesi Selatan terkait hal dimaksud demi keseimbangan berita, supaya tidak tendensius,” tandas Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., Alumni Pascasarjana di universitas ternama di beberapa negara Eropa itu.
Di sisi lain, menurut pengakuan salah satu staf Desa Karama, menuturkan bahwa dia hanya disuruh Kepala Desa Karama Jusman. “Saya disuruh Kades Karama Pak Jusman untuk mengerjakan surat keterangan tersebut,” ungkapnya dengan mimik wajah seperti ketakutan, sembari bermohon untuk namanya tidak ditulis.
Saat berita ini dipublikasikan, Kades Karama belum berhasil dikonfirmasi untuk hak jawabnya demi keseimbangan berita, padahal sudah melakukan konfirmasi melalui WA dan sudah dibaca dengan tanda centang dua biru, bahkan ditelpon beberapa kali sudah tidak aktif. (TIM/REd)
Komentar