Terkait Dampak Galian C Desa Bori, Ini Penjelasan Camat Bacan Timur Dan Pihak DLH Halsel

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Terkait persoalan kegiatan penambangan Batu, Tanah dan Krikil yang di lakukan oleh kedua pimpinan dan penanggunjawab oleh Perusahan PT.Modern Cipta Karya dan PT. Bangun Indah Persada berlokasi di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan yang menimbulkan dampak kerugian besar yang di alami oleh masyarakat di sana.

“Menurut Camat Bacan Timur (Halsel), Bapak Niar Barakati, saat di hubungi Wartawan Sidikkasus.co.id, melalui telpon Via telfon selulernya, dia meminta agar Wartawan atau siapa pun yang masuk ke wilayah tersebut harus melaporkan diri terlebih dahulu. Apalagi ini perusahaan besar. Jumat 31 Desember 2021.

Saya heran, kita ini muspika nanti masalah sudah di leher baru kordinasi jadi kesalahannya disitu, sementara saya punya wilayah pembinaan.” Kata (Niar).

Lanjut, Pihak perusahan sudah saya panggil bahkan saya dengan kapolsek (Bacan Timur) turun beberapa hari kemarin saya sempat marah kepada kepala desa maupun BPD tersebut.

Karena inikan kewenangan ada di camat, siapa pun harus menyampaikan atau melaporkan diri dulu. Jadi sementara ini kalau saya berikan data (Tanggapan) saya punya dasar apa karena saya anggap masalahnya saya tidak tahu.

“Sebab awalnya tidak pernah untuk berkoordinasi dengan saya ( Camat) selaku pimpinan wilayah tersebut.” Kesal (Niar).

Dengan begitu di pertanyakan terkait kegiatan PT. penambangan Galian C yang berlokasi di Desa Bori (Halsel) itu.

Kata Niar, dirinya tidak dapat menjelaskan. itu saya tidak bisa jelaskan karena kita sementara tahapan pembinaan sama sama dengan kapolsek (Bacan Timur) itu resmi.

Sambung Niar, tetapi dengan demikian salah satu pembinaan yang dilakukan ada jalan yang di perbaiki.

Kalau Galian C, saya tidak bisa berkomentar banyak karena nanti saya panggil BPD, dan kepala Desa (untuk) saya Evaluasi.

Kalau ada tamu datang nanti koordinasi ke saya karena bagaimana pun juga, itu kewenangan BUPATI yang sudah di berikan ke saya (Camat) khususnya Camat Bacan Timur.

“Jadi kalau berbicara kewenangan yang jelas ada di BUPATI.” kata dia.

Tambahnya, dia bilang kewenangan hanya sebagian saja yang di berikan oleh Bupati Halmahera Selatan.

“Jadi bila hal ini di laporkan ke BUPATI berarti saya tidak tau.” Cetusnya.

Selanjutnya, Pihak Dinas Lingkungan Hidup menolak memberikan tanggapan saat Wartawan Sidikkasus.co.id, mendatangi di kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Plt, ‘Samsudin Abas’ yang baru di lantik beberapa bulan lalu mengatakan, dirinya tidak dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Saya baru di lantik kepala dinas Lingkungan Hidup beberapa bulan ini sehingga saya belum dapat berkomntar, kalu bisa nanti konfirmasi langsung ke Kabid Amdal lebih dia tahu hal ini.” Kata (Samsudin) beberapa waktu lalu.

Terpisah di sampaikan Kapala bidang (Kabid) Penataan dan Penataan PPLH dan Peningkatan Kapasitas (PP-PPLH-PK) Bapak Badi Hi Dohu saat di temui di kantornya. Tapi dia menolak untuk berkomentar.

“Saya tidak bisa kasih tanggapan karena saya masih ada atasan jadi nanti langsung ke kepala dinas, tolong saudara mengerti dengan keadaan dan kondisi saat ini.” Ujar (Badi).

(Kandi/Red)

Komentar