Terjadi tidak pidana pencuria besi di diareal PT AMP Plantation

 

Berita – Sidikkasus.co.id

Agam – Berdasarkan laporon Kabag Homas PolresAgam, Pada tanggal 11 Juli 2020, sekira pukul 18.30 WIB yang bertempat di Area Pabrik PT AMP Plantation di Jorong Tapian Kandis Nagari Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) buah potongan besi plat dengan panjang sekira 110 (seratus sepuluh) centimeter dan lebar sekira 60 (enam puluh) centimeter dengan berat sekira 50 (lima puluh) kilogram.

Yang diduga pelakunya bernama Nabil Rhn.umur 18 tahun ,menurut keterangan cara terlapor melakukan dugaan peristiwa pencurian tersebut adalah dengan masuk ke area pabrik dengan cara memanjat dinding/ tembok (pagar) dengan tinggi sekira 2 (dua) meter, Setelah masuk ke area pabrik terlapor kemudian mengambil barang tersebut dengan cara diangkat menggunakan tangan, dan selanjutnya mengeluarkan barang tersebut dari area pabrik dengan cara mendorong barang tersebut sampai melewati dinding/ tembok (pagar) pabrik PT AMP Plantation.

Atas peristiwa tersebut Pihak PT AMP Plantation merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Agam,
( Anto).

Komentar