Terindikasi Ada Kelebihan Jumlah TKS, Wako Lakukan Evaluasi

Pagaralam, JKN – Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800 / 993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menghentikan perpanjangan kontrak dan pemberhentian perekrutan tenaga non PNS atau TKS dilingkup pemerintah Kota Pagaralam.

Alpian Maskoni menerangkan bahwa hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dan meningkatkan serta memaksimalkan kinerja ASN dilingkup Pemkot Pagaralam.

“Jadi per 31 Desember 2108 akan kita kaji ulang kembali setelah itu kita lihat kebutuhan apabila memungkinkan Januari 2019 kita rekrut kembali,”jelas Walikota

Alpian tak menampik,jika keberadaan TKS di Pemkot Pagaralam ada yang dibiayai atau di gaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam.

“Sekarang kondisi anggaran memang lagi kurang baik,jadi sebisa mungkin untuk efesiensi anggaraan kita lakukan hal tersebut,”ujarnya lagi.

Apalagi kata Alpian, informasi dilapangan ada indikasi kelebihan jumlah TKS dari puluhan hingga ratusan di setiap SKPD,dan mirisnya lagi hanya ada nama saja namun tidak ada orangnya.

“Kalau jumlah yang demikian banyak hadir semua setiap hari kerja tentunya kemampuan gedung tidak akan mencukupi,”jelasnya.

Makanya kata Alpian, hal ini kita lakukan selain selektif dalam perekrutan TKS juga meningkatkan kinerja pegawai di pemerintahan.

“Sehingga jangan sampai ASN malas bekerja karena adanya TKS, karena di khawatirkan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh bukan ahlinya (TKS),” pungkasnya (Helmi,Hz)

Komentar