Terima Laporan Masyarakat, Polsek Sumberjambe Gerak Cepat, Inisial KFI Diamankan

Berita: sidikkasus.co.id

JEMBER – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe jajaran Polres Jember pada Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 16.00 WIB, mengamankan seorang pemuda inisial KFI (23) terduga pengguna narkoba yang dilakukan di dalam kamar rumahnya, Dusun Paceh, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Sumberjambe berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berdasarkan dari laporan masyarakat.

” Mengamankan seorang pemuda terduga pengguna narkoba inisial KFI (23) kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” ucap AKP Istiono, Senin (11/07/2022).

AKP Istiono, menjelaskan, awal mula penangkapan KFI bermula dari adanya laporan warga sekitar sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian dalam pengerebekan tim mengamankan barang bukti. Ternyata yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

Dalam pengerebekan, lanjut Kapolsek, bahwa tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka KFI, berupa 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api,1 buah skruàp yang terbuat dari bekas sedotan, 2 (dua) paket narkoba jenis shabu yang dibungkus plastik dengan berat kotor masing-masing 0,05 gram dan 0,09 gram, 1 buah Handphone.

“Setelah ditunjukkan, KFI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya kita amankan,” jelasnya.

AKP Istiono SH, MM, menyebut, anggota reskrim sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dan juga tengah menelusuri sumber narkotika jenis sabu tersebut.

“Pasal yang disangkakan untuk tersangka KFI dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter: Herman

Komentar