Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota Manggala Garuda Putih Tidak Kunjung Ditangkap

Berita sidikkasus.co.id

LEMBANG – Kamis, 12 Oktober 2023, M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H selaku perwakilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih dan Kuasa Hukum dari korban dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Anggota Manggala Garuda Putih PAC Lembang menyambangi Polsek Lembang untuk menyampaikan keberatannya.

Peristiwa ini bermula pada hari Senin, 18 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB yang berlokasi di Desa Cibogo, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat.

Korban yang bernama Aji Suryana awalnya sedang duduk bersama-sama dengan rekan-rekannya di salah satu café yang berlokasi di Desa Cibogo, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat, kemudian pada saat korban sedang duduk dengan rekannya korban secara tiba-tiba didatangi oleh terduga pelaku dan ditarik untuk keluar dari café tersebut. Pada saat korban sudah ditarik keluar, kemudian terduga pelaku bersama dengan rekan-rekannya secara bersama-sama diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan botol kaca ke kepala korban bahkan diduga memukul kepala korban menggunakan popor senjata api, tidak berhenti disitu kemudian korban diduga kembali dianiaya dengan cara ditendang ulu hatinya dan diduga dipukul menggunakan balok hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tak sadarkan diri, diduga untuk menutupi perbuatan dari terduga pelaku tersebut kemudian korban bersamaan dengan motornya dibuang di tengah jalan yang memasuki wilayah Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat seolah-olah korban telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas;

Atas peristiwa tersebut korban telah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap dirinya di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cimahi Sektor Lembang sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP.B/70/IX/2023/Polsek Lembang tertanggal 18 September 2023;

Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Korban menyampaikan “Kehadiran kami di Polsek Lembang adalah bermaksud untuk menyatakan keberatan kami terkait proses penyelidikan Polsek Lembang terhadap terduga pelaku. Sejak diajukannya Laporan Polisi yakni tanggal 18 September 2023 sampai dengan saat ini prosesnya kami pandang belum ada kemajuan, saat ini masih tetap dalam proses penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Kami cukup heran Polsek Lembang belum mampu untuk menentukan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang dialami oleh klien kami. Oleh karenanya, dengan ini kami akan mengajukan upaya-upaya yang terukur kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah para penyelidik di Kepolisian Sektor Lembang dengan mengajukan surat dan upaya-upaya hukum lain demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi diri klien kami. Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti, kami pandang karena sudah ada alat bukti keterangan saksi, kemudian alat bukti surat yaitu visum et repertum dan barang bukti cctv yang dapat melahirkan alat bukti petunjuk sehingga sudah cukup alat bukti dan tidak perlu lagi ada keraguan bagi pihak Kepolisian Sektor Lembang untuk menentukan dan menetapkan siapa tersangkanya” ujar Advokat PERADI ini yang sudah berpraktik selaku Advokat selama 16 tahun;

Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H. mewakili Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih menyampaikan “Perlu diketahui korban merupakan anggota Manggala Garuda Putih yang berada di wilayah kerja Kabupaten Bandung Barat. Kemudian pada saat korban mengalami dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan itu sedang menggunakan seragam Manggala, hal ini menjadi penting karena berdasarkan bukti-bukti dan cctv sudah jelas terduga pelaku itu sudah didepan mata, akan tetapi dari dibuatnya laporan polisi tersebut sampai dengan hari ini terhitung sudah 24 hari belum ada kejelasan dari pihak Kepolisan Sektor Lembang mengenai tersangka dugaan tindak pidana yang dialami oleh anggota kami atau bagaimana proses kasus ini.

Oleh karenanya, kami memohon kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang konkret dalam waktu 2×24 Jam sesuai dengan prosedur yang berlaku, apabila pihak kepolisian tidak mampu untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku maka Manggala Garuda Putih akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Sektor Lembang” pungkas perwakilan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Komentar