Terduga Pelaku Penadah Kayu Curian Menyerahkan Diri ke Mapolres Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Setelah sekian hari melarikan diri, Terduga pelaku penadah kayu curian dari kawasan perhutani petak 23 D, inisial ‘Z’ akhirnya menyerahkan diri, pada Senin (26/4) pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, pihak perhutani bersama Polsek Pasirian dan unit Resmob polres Lumajang melakukan penggerebekan di gudang milik terduga inisial ‘Z’. Saat itu pihak perhutani bersama Polsek Pasirian dan unit Resmob polres Lumajang telah mengamankan truk beserta kayu yang telah di curi.

Informasi yang dihimpun dari polisi, bahwa Terduga pelaku penadah kayu curian dari kawasan perhutani petak 23 D telah menyerahkan diri.

Kasat Reskrim polres Lumajang, AKP. Fajar Bangkit Sutomo S.Kom, dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, Rabu sore (28/4) melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA. Andrias Shinta PW membenarkan adanya terduga tersangka penadah kayu yang telah menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang.

“Ya benar, pada hari Senin tanggal 26 April 2021 pukul 20.30 WIB, terduga pelaku inisial ‘Z’ telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang”, terang Shinta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Shinta, terduga tersangka beserta barang bukti di amankan di Mako Mapolres Lumajang.

“Inisial ‘Z’ terancam Pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013,” pungkas Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar