Terdakwa Sutono tidak Tahu Kebenaran BAP, Sidang Berikutnya dengan Agenda Verbalisan Penyidik Polsek Kalisat

Foto: Sidang dengan Agenda keterangan terdakwa di PN Jember

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Pada sidang keempat ini Majelis Hakim yang diketuai oleh Arya Widiatmoko tidak mendapatkan jawaban apa-apa kecuali lambaian tangan dari terdakwa Sutono.

Sidang dengan agenda keterangan terdakwa tersebut digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis 30 Maret 2023.

Fakta persidangan, terdakwa Sutono penyandang tuna rungu wicara tidak mengetahui dan tidak tahu kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Kalisat.

Hal itu disampaikannya oleh 3 penterjemah yang menguasai Sibi dan Bisindo termasuk penterjemah dari pihak keluarga.

Toni penterjemah Sibi menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa kosa kata dalam bahasa isyarat jumlahnya terbatas. Istilah dalam persidangan seperti BAP, terdakwa, saksi dan lain sebagainya tidak ada.

Sebelumnya Hakim Ketua menanyakan, kenapa terdakwa tidak mengakui ketapel saat sidang saksi Ifa. Tapi saat sidang kali ini terdakwa mengakui ketapel itu miliknya untuk menangkap burung.

Dari proses persidangan tersebut bahwa terdakwa tidak mengerti BAP dan prosesnya sehingga jawabnya di persidangan tidak sesuai.

Akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Hari Senin 3 April 2023 dengan memanggil saksi Verbalisan dari penyidik Polsek Kalisat dan saksi penterjemah.

Sementara penasehat hukum Deden Yudiansyah Wanto, SH menjelaskan bahwa penterjemah hanya mengerti gerakan tubuhnya terdakwa saja.

” Tapi untuk menyampaikan maksud dan tujuan (JPU, Hakim atau PH) penterjemah akan kesulitan,” katanya Deden kepada media ini, Kamis (30/3/2023).

Terhadap pertanyaan Majelis Hakim kepada terdakwa yang tidak dipahami itu, Deden menjelaskan.

“Karena bahasa tubuh itu sangatlah terbatas dibandingkan dengan bahasa lisan maka kesulitannya juga di sana. Untuk menterjemahkan bahasa lisan ke bahasa tubuh (isyarat) yang bisa dimengerti terdakwa, itu sangatlah susah.” Ujarnya.

Anehnya, lanjut Deden, penterjemah saat pemeriksaan di Polsek Kalisat, begitu mudahnya menterjemahkan bahasa isyarat terdakwa. Sehingga proses BAP-nya menyatakan bahwa terdakwa mengakui keberadaan ketapel.

Seperti diketahui, Sutono seorang difabel tuna wicara dan rungu menjadi pesakitan. Sutono didakwa mencuri dan diancam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5, KUHP.

Biro Jember: Herman

Komentar