Berita sidikkasus.co.id
Palembang – Seorang (Pria) pelaku seks menyimpang terhadap anak di bawah umur (ADU), diringkus Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Pelaku diketahui sudah berbuat tidak senonoh terhadap dua orang anak laki-laki dibawah umur (ADU). Pria cabul ini diketahui merupakan seorang dosen dari sebuah Perguruan Tinggi di Kota Palembang.
Ia diringkus aparat disaat sedang asik berbuat tidak senonoh di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (13/8/2020) pukul 23.30 WIB tengah malam.
Perbuatan tidak patut dicontoh itu dilakukan oleh, RN, (43), di samping Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku diringkus oleh tim Charlie 2 dipimpinan Danru Ipda Sugriwa, saat tengah hunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat pelaku diringkus, kondisi TKP sedang gelap gulita alias tanpa ada penerangan sama sekali.
Dua orang anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki tengah duduk dengan posisi kepala di paha pelaku saat diamankan. Saat dipergoki oleh anggota dan diperiksa, celana pelaku dalam posisi terbuka.
AKBP Sonny Triyanto, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang mengatakan, anggota meringkus pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tadi malam.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, korbannya ada dua orang anak dibawah umur, NV dan AN. Uang Rp20 ribu untuk membayar korban sebagai barang bukti turut diamankan,” kata Sonny, Jum’at (14/8/2020) siang.
Aparat menduga pelaku sudah sering melakukan perbuatan tidak senonoh itu sebelumnya dan selalu membayar korban Rp25 ribu. “Kami menduga masih ada korban lain,” jelasnya.
Hingga hari ini, aparat terus melakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan pelaku oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang.
(Adeni Andriadi)
Komentar