Bondowoso.Jejakkasusnews.co.ud
Jabatan sebagai Ketua DPRD bukan hal yang baru bagi H Ahmad Dhafir. Mengingat, ini adalah keempat kali dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Bondowoso, Jawa Timur. Periode 2019-2024.
Ketua DPC PKB Bondowoso ini,yakni H.Ahmad Dhafir yang menjabat sebagai Ketua DPRD Bondowoso mulai periode 2004-2009, Periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan masa jabatan 2019-2024.
Usai dilantik H.Ahmad Dhafir menjelaskan, harus disadari, fungsi DPRD adalah sebagai pengawas pemerintahan daerah. Kalau kemudian DPRD melakukan kritikan kepada kebijakan pemerintah daerah. Itu bukan karena like and dislike.
“Tapi karena tanggung jawab dan kewajiban, untuk melakukan pengawasan terhadap pelasana pemerintahan, “ujarnya pada beberapa awak media, di Gedung DPRD Bondowoso, Jumat (20/09/2019).
Menurutnya, pemerintahan ini adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga apa yang dilakukan, semuanya untuk rakyat. “kalau rakyat melalui wakilnya di Legislatif mengkritisi pemerintah. Maka jangan tersinggung. Kalau DPRD mengkritik kebijakan yang tak sesuai visi misi. Itu bagian fungsi dan tugas DPRD, “jelasnya.
Dikatan juga, bahwa Jumat (20/09/2019) malam, segera dilakukan rapat Paripurna penetapan Pansus Tatib (tata tertib). “Karena kita melaksanakan tugas itu pertama kan berdasarkan Undang-Undang 32, tentang pemerintahan daerah. Yang kedua Undang-Undang Nomor 17 tentang susunan DPRD, PP 12 dan lain sebagainya. Itu landasan kita bekerja, “pungkasnya.
Setelah proses itu selesai maka akan segera diproses pembentukan komisi, di DPRD Kabupaten Bondowoso. Diketuhui susunan Pimpinan DPRD Bondowoso Periode 2019-2024, Ketua H Ahmad Dhafir (PKB), Wakil ketua Sinung Sudrajat (PDI P), Bukhori Mun’im (PPP), dan M Supriyadi (Golkar).(yus/Adi)
Komentar