Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan, Kabidhumas : Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menerapkan _Restorative Justice_ dalam mendamaikan kedua belah pihak berperkara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 3 oknum Polisi Polres Halmahera Utara.

Hal tersebut dilaksanakan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan diikuti oleh pihak tersangka secara langsung dan pihak korban secara virtual melalui Video Call. Rabu (7/12) kemarin.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai ditandai dengan pencabutan perkara dan membuat pernyataan didepan penyidik pada 5 Desember 2022.

“Kemudian penyidik melaksanakan Gelar Perkara untuk menghentikan kasus tersebut dengan _Restorative Justice_”. Ungkapnya.

Pihak tersangka juga sudah memberikan restitusi atau ganti rugi kepada pihak korban atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Dalam kesempatan tersebut, Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada korban melalui _Video Call_ terkait penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus yang menimpanya.

“Korban menyampaikan bahwa telah memaafkan perbuatan para tersangka dan mencabut laporan yang telah dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun”. Jelasnya.

Mengingat persyaratan _Restorative Justice_ sudah terpenuhi, Para peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut dilakukan penyelesaian secara damai. ( Jek/Redaksi)

Komentar