Tendang Alat Vital Pacar, Giovanni Atlit Catur Dieksekusi ke Rutan Perempuan Medan

Berita Sidikkasus.co.id

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Klas II A Medan untuk menjalani hukuman 8 bulan penjara,karena menendang alat vital pacarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Riachard Sihombing kepada wartawan, Selasa (09/11/2021) membenarkan eksekusi terpidana Giovanni ke Rutan Perempuan Medan.

”Kita sudah eksekusi terpidana Giovanni ke Rutan Perempuan untuk menjalani hukuman, Senin (8/11) lalu, ”ujar Riachard Sihombing.

Menurut Sihombing, terpidana Giovanni tidak mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonisnya 8 bulan penjara.

”Setelah diberi waktu secara patut ternyata terpidana tidak mengajukan banding, maka JPU langsung mengeksekusi putusan hakim tersebut,”jelas Sihombing sembari membenarkan sebelumnya JPU menuntut Giovanni 9 bulan penjara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terpidana Giovanni karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.Menurut Hakim.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU sangat meyakinkan bahwa terpidana Giovanni secara sengaja menganiaya Felix Julius pacarnya karena terdorong sakit hati.Tapi puncaknya terjadi 21 April 2021 pukul 04.00 wib di kostnya terpidana di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, terpidana mengamuk menendang alat vital serta menciderai wajah korban hingga babakbelur, lantaran korban menjatuhkan ponsel terpidana.

Tidak sampai disitu, terpidana bagai kesetanan menendang wajah korban,sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.

”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban.Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,”ujar Hakim Tengku Oyong sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi terpidana.” Di negara hukum tidak boleh main hakim sendiri,”ujarnya.

Dalam persidangan, terdakwa Giovanni membantah melakukan penganiayaan.”Kami rebutan handphone,akibatnya korban terdorong,” ujarnya. (AViD/op)

Teks foto: Majelis Hakim PN Medan saat membacakan putusan terpidana Giovanni(AViD/op)

Komentar