Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Dugaan kuat temuan kasus tindak pidana korupsi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara. Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan, mencapai angka satu miliar lebih pada tahun anggaran 2023.
Dugaan kuat temuan kasus tindak pidana korupsi ini terhadap 6 paket pekerjaan proyek milik BPBD Halmahera Selatan, sebesar Rp.1.022.744.490,92 (satu miliar dua puluh dua juta, tujuh ratus empat puluh empat ribu, empat ratus sembilan puluh ribu, sembilan puluh dua rupiah).
Temuan ini berdasarkan data yang di peroleh Media Sidikkasus.co.id Biro Halmahera Selatan. Hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Tanggal 27 mei 2024.
Berikut besaran nilai temuan 6 paket proyek milik BPBD Halsel di antaranya:
1. Kekurangan volume atas pekerjaan darurat pembangunan talud pantai Desa Gumirah Kec. Gane Barat Utara, senilai Rp.95.882.359,50 Proyek ini di laksanakan oleh CV. MHK sesuai kontrak nomor:360/145.b/2023 dengan besaran anggaran Rp.8.185.441.000,00 di
realisasi pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.562.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 7 agustus 2023 s.d 2 februari 2024.
2. Kekurangan volume atas pekerjaan darurat pembangunan talud pantai Desa Posi Posi Kec. Gane Barat Utara, Rp.317.936.993,00 di laksanakan oleh CV. MHK sesuai kontrak nomor:360/139.c/2023 besaran nilai anggaran Rp.6.174.013.000,00 di
realisasi pembayaran pekerjaan tersebut mencapai 31% atau sebesar Rp.2.000.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 juli 2023 s.d 19 januari 2024.
3. Kekurangan volume atas pekerjaan darurat pembangunan talud penahan ombak Desa Dolik Kec. Gane Barat Utara Rp.320.051.297,82 di laksanakan CV. DT sesuai kontrak nomor:360/164.c/2023 dengan besaran anggaran Rp.5.206.754.000,00 di realisasi pembayaran pekerjaan tersebut mencapai 64% atau sebesar Rp.3.336.921.000,00 dalam
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari terhitung sejak tanggal 22 mei s.d 19 oktober 2023.
4. Kekurangan volume atas pekerjaan darurat talud pantai Desa Ngokomalako Kec. Kayoa Utara sebesar Rp.115.677.880,60 di laksanakan CV. HU2S sesuai kontrak nomor:360/163./2023 dengan besaran anggaran Rp.920.339.000,00 direalisasi pembayaran pekerjaan tersebut mencapai 71% atau sebesar Rp.650.000.000,00
jangka waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 juni s.d 1 Desember 2023.
5. Ketidakkesesuaian spesifikasi atas pekerjaan darurat normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Tuokona sebesar Rp.128.395.960,00 yang di laksanakan oleh CV. AA sesuai kontrak nomor:360/94.c/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.012.000.000,00 di realisasi atas pekerjaan tersebut telah 100℅ atau sebesar Rp.11.012.000.000,00 dalam jangka waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 april s.d 1 september 2023.
6. Ketidakkesesuaian spesifikasi atas pekerjaan darurat normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Panamboang sebesar Rp.44.800.000,00 di laksanakan oleh CV. MHK sesuai kontrak nomor:360/145/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.297.157.380,00 di realisasi atas pekerjaan tersebut telah 100℅ atau sebesar Rp.3.297.157.380,00 batas waktu pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 juli s.d 13 desember 2023.
Permasalahan tersebut menurut pihak BPK dalam temuannya disebabkan karena Kepala dinas PUPR dan kepala BPBD Halsel, selaku pengguna anggaran kurang oktimal mengendalikan pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja, dan PKK masing masing kegiatan kurang optimal dalam pengendalian kontrak.
Hal ini, BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan kepada kepala PUPR dan kepala BPBD Halsel, agar menarik kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek sebesar Rp356.538.423,04 dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara, kepala pelaksana BPBD Halsel Aswin Adam ketika di konfirmasi Wartawan Via pesan chat WhatsAAP mengatakan temuan BPK Malut pihaknya belum melakukan pengembalian ke kas daerah hingga saat ini.
Terkait temuan di BPBD itu ada beberapa paket pekerjaan yang memang di kerjakan oleh pihak rekanan, dan itu sudah di buat surat pernyataan dari pihak rekanan bahwa mereka siap kembalikan apabila hutang mereka sudah dibayar oleh pemda. Kata Aswin
Alhamdulillah tahun 2025 ini sudah di anggarkan untuk pembayaran hutang jadi sementara lagi menunggu DIPA dari keuangan. Apabila sudah ada berarti pembayaran hutang di lakukan dan temuan BPK juga langsung di lunasi oleh pihak rekanan.
Kelebihan pembayaran itu makanya kalau sudah dibayar di akhir januari (2025) ini berarti langsung di potong di keuangan. Jadi yang pihak rekanan terima itu hanya sisah dari hasil potongan yang nanti dilakukan oleh keuangan. Ucap Aswin.
(Reporter/Kandi).
Komentar