Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Laporan Hasil pemeriksaan ( LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI Provinsi Maluku Utara atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran (TA) 2019 mengungkapkan sebanyak empat (4) temuan Audit pemeriksaan BPK diantaranya;
Pengelolaan Rekening Kas Daerah Tidak Dilakukan Dengan Semestinya
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan saldo kas di kas daerah pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 49.550.103.798,87.
Saldo tersebut merupakan saldo hasil rekonsiliasi antara rekening koran dengan Buku Kas Umum.
Pada tahun sebelumnya, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 21.B/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang mengungkapkan permasalahan terkait dengan pengelolaan Kas Daerah, yaitu Perjanjian dengan BRI Unit Taliabu belum direvisi,
Akumulasi hasil rekonsiliasi kas dan bank sampai dengan TA 2018 belum seluruhnya diselesaikan, penatausahaan Kas Daerah oleh Bendahara Umum Daerah tidak tertib.
BRI Unit Taliabu belum melaksanakan nota kesepahaman dan perjanjian dengan tertib, dan rekening dana BOS dan JKN belum ditetapkan dengan SK Bupati serta tata cara pembukaan rekening belum diatur dengan Peraturan Bupati.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu agar segera berkoordinasi dengan Kepala BRI Unit Taliabu untuk merevisi perjanjian kerjasama.
Meminta pertanggungjawaban PT BRI (Persero) atas kesalahan validasi yang dilakukan oleh BRI Unit Taliabu sejak Tahun 2014 sampai dengan 2017 yang telah menyebabkan ketekoran Kas Daerah sebesar Rp 5.927.660.795,00.
Meningkatkan tugas dan tanggung jawab BUD dalam penatausahaan Kas Daerah dengan menyusun anggaran kas pemerintah daerah secara periodik, mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas Kuasa BUD, merekonsiliasi Kas Daerah secara periodik dan melaksanakan proses verifikasi hasil input yang dilakukan oleh para Bendahara OPD.
Segera mengambil langkah tegas terhadap BRI Unit Taliabu untuk mengikuti perjanjian kerjasama dengan tidak melakukan pemotongan pajak jasa giro atas rekening Bendahara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Melakukan pendebetan otomatis atas jasa giro rekening Bendahara OPD secara periodik dan menyampaikan laporan posisi kas harian dan menyerahkan rekening koran secara rutin ke Bidang Kas Daerah BPPKAD.
Menerbitkan SK Bupati tentang penetapan rekening Bendahara JKN enam Puskesmas dan 114 rekening Bendahara BOS SD dan SMP di BPD Maluku Malut, serta menutup rekening BOS di BRI Unit Taliabu yang sudah tidak digunakan lagi.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum menindaklanjuti rekomendasi
BPK tersebut. Dalam Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, rekonsiliasi antara catatan pembukan kas umum daerah dan saldo menurut laporan bank seharusnya dilakukan setiap hari.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah TA 2019 mengungkapkan bahwa BUD hanya melakukan rekonsiliasi saldo kas daerah menurut BKU dengan saldo. Menurut rekening Bank dilakukan satu kali yaitu setelah tahun anggaran berakhir untuk kebutuhan penyusunan laporan keuangan.
Pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan data rekening koran dari Kantor BRI Unit Taliabu tidak diperoleh data yang valid dan dapat diandalkan, sehubungan dengan keterbatasan informasi atas transaksi yang tercatat dalam rekening koran namun tidak tercatat dalam BKU dan rekonsiliasi yang belum dapat dijelaskan oleh BUD.
Untuk menguji kewajaran saldo kas yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2019, BPK melalui Bupati Pulau Taliabu telah meminta cetak rekening koran dari Kantor BRI Cabang Ternate.
Atas permintaan tersebut, Kantor BRI Cabang Ternate telah menyerahkan cetak rekening koran melalui Berita Acara Serah Terima Rekening Koran
Nomor B.956/XII-KC/OPS/04/2020 tanggal 30 April 2020.
Hasil pemeriksaan atas kertas kerja rekonsiliasi kas daerah diketahui perbedaan saldo awal, mutasi debet, dan kredit antara Buku Kas Umum dan rekening koran yang belum dapat dijelaskan sebagai berikut.
Perbedaan saldo awal kas sebesar Rp 2.706.047.680,45 Kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2018 menyajikan saldo akhir kas di BRI sebesar Rp 2.959.514.462,85.
Saldo tersebut kemudian menjadi saldo awal dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019. Adapun saldo awal pada rekening koran BRI menunjukkan bahwa saldo awal per 1 Januari 2019 adalah sebesar Rp 253.466.782,40, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 2.706.047.680,45 (Rp 2.959.514.462,85 – Rp 253.466.782,40).
Atas selisih tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019. BPK telah meminta penjelasaan secara tertulis kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atas selisih tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 BUD belum memberikan penjelasan. Perbedaan jumlah mutasi debet (pengeluaran) sebesar Rp 98.034.031.713,97.
Kertas kerja rekonsiliasi kas daerah TA 2019 menyajikan jumlah mutasi debet pada rekening BRI selama tahun 2019 sebesar Rp 562.760.840.144,76. Hasil penjumlahan atas mutasi debet pada rekening koran BRI menunjukkan bahwa jumlah mutasi debet selama tahun 2019 sebesar Rp 660.794.871.858,73 atau mutasi debet sebesar Rp 98.034.031.713,97 (Rp 660.794.871.858,73 – Rp 562.760.840.144,76) yang tidak
tercatat di BKU dan tidak dijelaskan dalam kertas kerja rekonsiliasi kas daerah. Hal ini dijelaskan dalam uraian sebagai berikut.
Pembayaran SP2D TA 2018 (outstanding) sebesar Rp 68.500.674.919,97 Dari mutasi debet sebesar Rp98.034.031.713,97 tersebut terdapat pengeluaran sebesar Rp 68.500.674.919,97 merupakan pembayaran atas 262 lembar SP2D yang diterbitkan pada TA 2018 dengan rincian masing-masing OPD.
Untuk menguji kebenaran transaksi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada 138 pihak penerima pembayaran. Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa transaksi tersebut benar dan pembayaran telah diterima oleh masing-masing pihak pada waktu dan rekening yang sesuai.
Pembayaran pajak Belanja Modal TA 2017 sebesar Rp 226.998.539,00
Hasil analisis atas rekening koran diketahui terdapat 21 transaksi debet dengan keterangan sebagai pembayaran pajak sebesar Rp 25.834.898.800,00.
Namun demikian berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate dari 21 transaksi debet sebesar Rp 25.834.898.800,00 tersebut, hanya satu transaksi sebesar Rp 226.998.539,00 dengan nomor ID Billing dan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang menunjukkan pembayaran pajak belanja modal TA 2017 pada tanggal 3 Januari 2019.” pungkasnya. (Jek)
Komentar