Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan pemadam kebakaran Kabupaten Padang Lawas (Palas) bantu pemilik warung pedagang Es kelapa Muda yang beroperasi di depan Masjid Agung Al Munawwarah Padang Lawas untuk melakukan pembongkaran Pada Rabu (19/04/2023) sekitar pukul 12,35 Wib.
Pantauwan Sidikkasus.co.id di lapangan Pembongkaran bangunan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Operasional dan pengamanan (OPS PAM) Khairuddin Siregar.
Khairuddin Siregar saat di konfirmasi wartawan di lapangan mengatakan penindakan ini di lakukan berdasarkan surat tugas Nomor.331.1/703/2023 melaksanakan penertipan peraturan daerah No 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat pada pasal 12 tentang larangan mendirikan bangunan di pinggir Sungai,Danau,dan di atas Selokan di sekitar Mesjid Agung kecamatan Barumun
“Penindakan terhadap warung tersebut yang mana saat itu beberapa pejabat melaksanakn solat di Masjid Agung Al Munawwarah Padang Lawas melihat langsung pemilik warung melayani konsumen di tempat di saat bulan suci ramadan.Terang Kabid
Ia juga menjelaskan jauh jauh sebelumnya pihak Satpol PP sudah beberapa kali melakukan teguran dengan cara persuasip namun pemilik warung tersebut terkesan tidak mengindahkan teguran tersebut. Ungkab Khairuddin. (HS79)
Komentar