Berita sidikkasus.co.id
CIBINONG – Bogor sebagai salah satu kota penyangga ibukota DKI Jakarta. Bogor diapit oleh beberapa wilayah perbatasan kota penyangga lainnya, antara lain Jakarta Timur, Bekasi, Banten dan Depok.
Menanggapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.47 thn 2020 perihal SIKM alias Surat Ijin Keluar Masuk DKI Jakarta, tim Sidik Kasus menelusuri beberapa hal terkait SIKM melalui *FAQ Ijin Keluar Masuk DKI Jakarta* Rabu, 27/05/2020.
1. Apa nama ijinnya?
_Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta_
2. Ijin tsb kewenangan siapa?
_Kewenangan langsung Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta_
3. Pengajuannya bagaimana?
_Online melalui situs corona.jakarta.go.id_
4. Berapa hari prosesnya?
_1 hari kerja_
5. Apakah mudik berarti diperbolehkan?
_Tidak…. Mudik tetap tidak diperbolehkan kecuali bepergian karena perjalanan dinas dan menjenguk keluarga yang sakit keras/meninggal dunia_
6. Saya KTP dan / berdomisili di Bodetabek, apakah perlu buat ijin?
_Tidak Perlu_
7. Berarti saya perlu datang ke Kantor Kelurahan?
_Tidak perlu sama sekali.. Pertama, ijin ini dikeluarkan oleh PTSP Tingkat Provinsi… Kedua, online tanpa tatap muka…. Ketiga, ijin bisa dicetak secara mandiri karena TTE (Tanda Tangan Elektronik)_
8. Lalu bagaimana apabila ada pendatang yang tanpa ijin masuk tinggal di Jakarta?
_Jawabannya ada di Pasal 8_
9. Sepanjang ber-KTP di point (6) Jabodetabek tidak diperlukan SIKM
Berdasarkan penelusuran ini maka bagi warga yang berKTP DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak perlu membuat SIKM DKI Jakarta.
Pantauan Sidik Kasus Biro Bogor di lapangan, banyak petugas Check Point belum paham aturan ini. Maka seyogyanya kita saling mengingatkan lewat media kita masing-masing.
“Sebelumnya juga ada aksi ngotot dari pihak kami kepada warga yang ber KTP Bogor untuk melintas di Wilayah DKI Jakarta,” ujar pak Sahroni seorang petugas Dishub DKI. Namun bisa dilerai akibat kesalah pahaman.
Terlihat banyak aturan yang dibuat tergesa-gesa sehingga banyak aparat belum paham. (Agung S Biro Bogor)
Komentar