Telan Korban Nyawa, Tindak Tegas Pengusaha Tiang Bubu di Perairan Rohil

Berita Sidikkasus.co.id

Rohil _ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menindak tegas para pengusaha tiang bubu (alat tangkap statis) di perairan Bagansiapiapi, tepat nya di perairan Pulau Halang hingga ke Panipahan pasal nya, keberadaan tiang bubu yang tertancap diperairan tersebut setiap tahun telah menelan korban nyawa.

Hal demikian diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Abdul Kosim,SE, yang berasal dari Kecamatan Pasir limau Kapas meminta,  Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau  harus cepat tanggap atas  kejadian bubu tiang yang dimiliki beberapa para pengusaha, atas keberadaan tiang bubu saat ini menelan korban, Karena dengan ada nya tiang bubu sangat mengancam keselamatan para pengguna jalur pelayaran terutama nelayan.

Belum lekang dari ingatan kita pada tahun lalu, masyarakat telah berduka dengan  meninggal nya 4 (empat) orang nelayan, dan sekarang menelan korban lagi, satu orang nelayan hilang, masih dalam pencarian, kejadian seperti ini hampir tiap tahun terjadi, Akos pria panggilan akrab ini menjelaskan..

“Kami minta keseriusan Gubernur Riau menyikapi persoalan ini, jangan menganggap persoalan ini hal yang sepele, karna berkaitan dengan keselamatan dan nyawa para nelayan, speed boat angkutan umum yang melintasi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang hingga ke Panipahan bahkan setiap hari di lewati.

Kita minta Gubernur untuk tegas pada pengusaha tiang bubu dengan tindakan tegas..,” Pinta Akos, Minggu (24/11/2019) di Bagansiapiapi.

Permasalahan tiang bubu ini, kata nya , hingga saat ini sama sekali belum ada solusi konkrit dari pemerintah, saya khawatir jika ini dibiarkan terus menerus akan terjadi konflik nelayan dengan pemilik usaha, tentu hal ini tidak kita harapkan, apalagi konflik nelayan ini sangat sensitif di rohil lanjut Akos.

Untuk itu, berhubung wewenang perairan laut ini sudah ditarik ke Pemerintah Provinsi yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau sejak 2017 lalu, maka kita sarankan agar Pemprov Riau segera turun kelapangan lakukan penertiban keberadaan tiang pancang bubu tersebut yang melanggar aturan jika perlu cabut izin nya.

Kemudian moratorium izin usaha bubu tiang, stop kedepan nya, jangan dikeluarkan lagi izin tersebut karna makin banyak bubu tiang diperairan jalur pelayaran nelayan maka makin mengkhawatirkan keselamatan nelayan.

Dan yang sangat miris sekali saat ini banyak pemancangan tiang bubu yang illegal,  tidak jelas izin nya, tapi aktifitas pemancangan terus dilakukan.. moment transisi wewenang dari kabupaten ke provinsi ini sangat dimanfaatkan oleh para pengusaha nakal “ujar Akos.(MM)

Komentar