BANDUNG – JKN. Kegiatan formil kenegaraan yakni pelantikan Joko Widodo dan KH.Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 tentu akan mendapatkan perhatian publik nasional maupun internasional . Pasangan calon ini memenangi pemilu presiden dengan persentase 55,50% yang mana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 427 ayat (1) menyebutkan:
“Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Ketentuan pasal tersebut bagi pembentuk undang-undang merupakan turunan dari ketentuan pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan.
“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Bahwa pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih ini tidak terlepas dengan kontektualisasi dari makna negara hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD 1945 dimana ada konsekuensi yuridis dengan adanya frase “dilantik” dalam normanya, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan tetap berlandaskan, berdasarkan serta tunduk dan patuh atas hukum.
AKIBAT HUKUM APABILA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITUNDA
Bahwa masa waktu jabatan Presiden dan wakil Presiden RI periode 2014-2019 adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sebagaiaman diatur dalam ketentuan pasal 7 UUD 1945. Apabila pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI periode 2019-2024 mengalami penundaan tentu akan memiliki akibat hukum yang cukup signifikan yakni terjadinya “kekosongan kekuasaan” (vacuum of power) untuk jabatan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, mengingat Presiden RI di periode sebelumnya dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014.
Presiden dan wakil presiden lama demisioner, berikut menteri-menterinya di kabinet, hanya tinggal menyisakan kekuasaan yudikatif (Ketua MA dan MK) serta kekuasaan Legislatif tanpa adanya kekuasaan Eksekutif yang pada akhirnya ini akan menjadi persoalan serius bagi Bangsa Indonesia apabila terjadi penundaan Presiden dan wakil presiden apabila tidak dapat dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti.
MERAWAT KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA DENGAN MENJAGA PERSATUAN NASIONAL
Berhadapan dengan berbagai tantangan kebangsaan baik tantangan dari dalam maupun tantangan dari luar, telah kita hadapi sejak pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan. Bangsa Indonesia telah banyak mengalami banyak ujian soal menjaga keutuhan bangsa dan negara lewat berbagai peristiwa besar yang telah dicatat dalam sejarah dunia, namun satu hal yang membuat kita sebagai anak bangsa masih tetap bertahan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia adalah kita memiliki semangat Persatuan Nasional, semangat Persatuan Nasional ini yang kita jadikan modal utama dalam kita mempertahankan keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Salam Merdeka!!!
Ucok Rp Tamba
Direktur LBHA trisakti Indonesia
Komentar