Teka-teki Kematian Mahasiswi S2 Fakultas Hukum Unram Linda Novita Sari

Berita Sidikkasus.co.id

Mataram – Teka-teki kematian mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Linda Novita Sari (23), yang ditemukan tergantung di ventilasi rumah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap. Korban dibunuh kekasihnya, RPN (22), alias Rio.
“Petugas mengendus kematian LNS bukan karena gantung diri, melainkan karena dibunuh,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Jumat (14/08/2020).

Pembunuhan itu berawal dari cekcok. Artanto mengatakan, sebelum dibunuh dan ditemukan tergantung pada Sabtu (25/7/2020), korban dan pelaku sempat bertemu di BTN Royal pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keduanya sempat berbicara panjang-lebar. Polisi juga menyebut keduanya sempat berhubungan badan.

Suara perselisihan mulai timbul setelah pelaku meminta izin pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban. Korban yang tengah hamil 3 minggu itu tidak mau ditinggal oleh pelaku ke Bali.

“Seketika terjadi adu mulut di antara keduanya. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orang tua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban,” kata Artanto.

Cekcok kembali terjadi setelah orang tua pelaku menelepon. Pelaku diminta pulang ke Janapria, Lombok Tengah. Orang tua pelaku menelepon tiga kali, tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang.

Korban tak mengizinkan pelaku pulang, cekcok kembali terjadi. Pelaku kesal ketika korban mengancam dengan anak panah. Sambil berkata jangan macam-macam, pelaku mencekik leher korban menggunakan tangannya pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Rio terus mencekik sampai korban jatuh ke karpet di rumah tersebut. Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program Pascasarjana Fakultas Hukum Unram itu tidak bergerak lagi,” papar Artanto.

Beberapa saat kemudian, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang tidak lagi bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak.

Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar daerah Kekalik. Pelaku kembali ke TKP pembunuhan, lalu menggantung jenazah, membuat seolah korban bunuh diri.

Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, pelaku membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

Polisi sudah menahan tersangka Rio. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti satu unit sepeda motor pelaku, tali bahan nilon, cincin bertuliskan Rio, tali warna oranye, pisau dapur, diary kecil, 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio, 1 tas selempang, 1 bendel hasil rapid test atas nama Rio, dan 1 buah tas selempang milik korban.

“Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subpasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Artanto.(*)

Komentar