Minahasa, JKN – Teka teki Kematian bocah Daud Solambela 7 th yang sempat viral di sosial media (sosmed) sekaligus menjadi pergunjingan seluruh kalangan masyarakat, menuai segudang tanda tanya. Sejumlah spekulasi beredar kalau korban meninggal akibat di tikam oleh salah seorang pencuri yang diduga kepergok kemudian menganiaya bocah Daud Solambela hingga tewas mengenaskan dirumahnya. Rabu 15 agustus 2018 dalam konfrensi pers di mapolres minahasa AKBP Crist R Pusung SIK selaku kapolres kepolisian resort minahasa mengatakan bawah korban meninggal akibat dibunuh oleh orang tua kandungnya.
Kinerja yang cukup gemilang dilakukan oleh aparat polres minahasa dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Mungkin sudah takdir Tuhan, serapih-rapihnya manusia menyembunyikan dosa, akhirnya terkuak juga. Fakta baru atas kematian daud solambela anak ke 2 dari keluarga Solambela-Taniowas asal Desa sendangan Kecamatan Kakas tersebut ternyata dibunuh oleh ayah kandung sendiri. Di katakana bawah pelaku pembunuhan bocah berumur 7 th tersebut berinisial Fence solambela alias Capsu dengan menggunakan sebilah pisau.
Malam sekitar pukul 17:00 wita Camsu yang baru selesai ibadah terus melanjutkan pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah capsu mendapati anaknya sementara bermain. Merasa jengkel melihat anaknya bermain diluar rumah capsu langsung mendorongnya dengan tangan kiri sehingga korban terjatuh membentur tembok hingga pingsan. Melihat korban pingsan capsu mengambil pisau dan mengangkat baju korban seraya menikam korban sebanyak dua kali,” ungkap kapolres.
Lebih lanjut Kapolres katakan,” setelah menikam anaknya, dengan membiarkan pisau tertancap, guna untuk menutupi perbuatanya, pelaku langsung mengendong korban dan meminta pertolongan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan marah ketika melihat korban bermain terlalu lama di luar rumah,”urai Kapolres.
Akibat perbuatannya, Fe4nce Solambela alias Camsu (47) warga Desa Sendangan jaga lima Kecamatan Kakas, di amankan di Mapolres Minahasa.
Pelaku di ancam dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun penjara, atau denda Rp 3 Milyar,” tegasnya Sementara pelaku FS ketika di wawancarai mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pembunuhan tersebut. Saya melakukan perbuatan saya tersebut karena saya terdorong emosi, dan dengan keadaan sadar. Tentunya saya mesyesali perbuatan saya tersebut, “ungkapnya. (Arjun)
Komentar