Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Press Release Team Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara ungkap kasus Dugaan tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H, bersama Iptu Achmad M., S.H (Kasat Narkoba) Ipda Munir S (Kasi Humas) dan anggota telah berhasil mengungkap Dugaan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 09 Mei 2023.
Waktu kejadian pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 10.15 WIT, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, dengan tersangka I P alias I (21) Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara.
Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H, mengatakan, untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwasannya IP tersebut kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian Team Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira jam 19.15 WIT, telah tertangkap tangan satu orang yang mengaku bernama IP, saat melakukan transaksi langsung.
“Personil Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis Shabu di dalam saku celana pelaku.” ungkapnya. Selasa (6/6/2023), sekira pukul 11.43 WIT pagi tadi.
Kata Wakapolres, pelaku IP tersebut langsung diamankan ke Jeruji Besi Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi Saudara I P alias I, mengakui telah menyimpan 1 ( Satu ) SACHET Plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam Sadelbagasi Sepeda motor milik pelaku I P alias I. Dia mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, IP telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan Saudar. A kemudian dijual kepada Pemakai.
Kemudian Tersangka IP disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, Dipidana dengan penjara paling singkat 4 ( Empat) Tahun dan Paling lama 12 ( Dua Belas ) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit 800.000.000,00.-( Delapan Ratus Juta rupiah) dan Paling Banyak 8 Miliar rupiah.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya;
– 1 (satu) potong PIPET berbahan Plastik dan Satu SACHET kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram.
– 1 ( Satu) Lembar baju Kaos Hitam lengan pendek Bertulisan “BANSTERS”
– 1( Satu) Lembar Celana Jeans Pendek warna Biru dengan Motif Sobekan.
– 1 ( Satu) Sepeda motor merek “BELADE” warna hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor Rangka MHI JBM115EK047852 dan Nomor Mesin : AHM 30-0.” pungkasnya.
Diketahui saat ini, Polres Pulau Taliabu melakukan pemberkasan Tahap 1 ke JPU. ( Jek/Redaksi)
Komentar