TEAM KUCING HITAM: Satres Narkoba Polres Simeulue, Gagalkan Peredaran Gelap 2,1 Kilogram Ganja

Berita. Sidikkasus.co.id

POLRES SIMEULUE POLDA ACEH –
Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap 2,1 kilogram narkotika jenis ganja dari STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahro, Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Beberapa Hari kemaren berhasil Kipas Pengedar Ganja Dan Sabu.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh.Sialagan yang didampingi KBO Narkoba Aiptu Mahyudin ketika dikonfirmasi Oleh Paur Humas Polres Simeulue dan sejumlah Sahabat Media Cetak, online, TV, Sabtu (16/5/2020) membenarkan keberhasilan Tim dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat menjelaskan, pelaku yang diamankan Oleh Tim Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba pada Kamis (13/5/2020) sekira pukul 14.30 Wib, di Pelabauhan CHARGO, Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Berawal dari informasi dari warga bahwa di Pelabuhan CHARGO ada Satu orang Pemuda yang menggunakan Jaket Hitam akan mengambil barang sebuah Karung dari dalam Kapal Perintis yang baru sampai dan bersandar di pelabuhan Chargo Simeulue Aceh. Dan didalam barang atau Karung tersebut diduga ada barang Haram Narkotika jenis ganja.

Tim pun bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran).
“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke TKP. Saat pelaku Menurunkan Barang dari Kapal Perintis, tim langsung mengamankan dan melakukan Penggeledahan terhadap barang/Karung yang dibawa Target sasaran atau Pelaku yang turut disaksikan oleh Warga setempat,

Tim menemukan melihat Goni tersebut tersebut berisikan Kerang Sungai yang dibawahya terdapat Dua Paket Besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan Lakban warna Coklat,” Jelas Kasat.

“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna Hitam merk Nokia,” pungkasnya.

Di hadapan petugas, pelaku STO mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara dikirim melalui pengangkutan Kapal perintis. dan Ganja tersebut rencana akan dijual diedarkan dipulau Simeulue dengan harga per Paket Rp 50.000 Rupiah.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simeulue untuk dilakukan proses selanjutnya” ungkapnya

Bung Madi.

Komentar