Team Cukir Polsek Kangean Memboyong Sabu 67,39 gram Beserta Penjualnya

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Seorang laki-laki Pengangguran yang bermimpi menjadi jutawan dengan hasil penjualan barang terlarang (sabu) di ringkus Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep saat membungkus dan menimbang Sabu dalam kamar rumahnya di desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, selasa (4/1/2022).

Dari pengungkapan ini, Team cukir Polsek Kangean menyita sabu seberat 67,39 gram bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H, mengatakan pelaku berinisial HR, 32 tahun, warga dusun Karang Bunga, desa Angon-angon, kecamatan Arjasa.
sabu tersebut diedarkan Kepada Para pelanggannya di wilayah kepulauan Kangean, juga ke pulau-pulau kecil di kecamatan Sapeken, HR juga menjual sabu tersebut kepada anak bawah umur.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita sabu seberat 67,39 gram,” ungkap Agus Sugito kepada tim media ini, Rabu (5/1/2022).

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Hukum polsek Kangean.
Team cukir polsek kangean kemudian bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa malam (4/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka HR mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku di kabupaten Sampang, Madura. tersangka HR ditangkap pada saat memecah 67,39 gram sabu menjadi beberapa paket yang nantinya itu akan disebar kepada para pelanggan,” tuturnya.

Selain mengamankan 67,39 gram sabu, Agus Sugito menambahkan, team cukir juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo, 3 plastik klip warna bening, 1 set baterai isi 5 buah, 1 botol air minuman merk Aqua berisi 3 buah pipet kaca, 1 kardus warna coklat, 5 unit kaca pipet, 1 unit sendok takaran sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 unit korek api dan 1 unit sperpart slebor sepeda motor.

Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 gram dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.
Pasal 114 ayat (2) subs. 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.1,000,000,000 (satu milyar rupiah) atau paling banyak Rp.10,000,000,000 (sepuluh milyar rupiah).

Ditanya terkait Penangkapan terbanyak barang bukti sabu pada Awal tahun ini (2022) ini, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H menambahkan,

“Benar, di awal tahun 2022, inilah tangkapan penyalahguna Narkotika jenis sabu yang terbanyak berat nya 67.39 gram, kami sangat berterima kepada yang mendukung dan juga kepada masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kami (Polsek Kangean).

Dan Kami Polsek Kangean akan memberantas narkoba dari pucuk, ranting bahkan sampai ke akar-akarnya (bandarnya).
Kami tidak akan tebang pilih siapa dia pelakunya, baik itu masyarakat awam, oknum ASN, oknum TNI bahkan oknum polisi juga sebagai pelakunya, kami tidak segan-segan menangkap sesuai ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

Pewarta: Maman Sultan

Komentar