Team Cukir Polsek Kangean Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika

Berita sidikkasus.co id

SUMENEP – Seorang pemuda penyalahguna narkoba diamankan Polsek Kangean, polres Sumenep, Senin (3/1/2022).

Seorang pemuda warga desa Sumbernangka, kecamatan Arjasa tersebut diduga seringkali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, ianya di amankan beserta barang bukti oleh team Cukir Polsek Kangean polres Sumenep.

Tim Media sidikkasus.co.id menemui Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H di mapolsek Kangean, konfirmasi kronologis penangkapan pemuda tersebut, Selasa (4/1/2022).

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang laki-laki, bekerja sebagai tukang pangkas rambut diduga sering melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya ya g beralamat di dusun Tengah, desa Sumbernangka, kecamatan Arjasa.
Selanjutnya oleh pihak kami (Polsek Kangean) melakukan Lidik secara intensif.

Kemudian setelah informasi A1, sekira pukul 08.00 wib hari Senin (3/1) Team Cukir Polsek Kangean melakuka penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada didalam rumah, sehingga pada saat itu juga Anggota Team Cukir mengamankan dan menangkap seorang laki-laki tersebut.
Tersangka berinisial STR alias Opek umur 24 tahun.

Selanjutnya anggota Team Cukir Polsek Kangean melakukan penggeledahan, kemudian didalam lemari baju milik ditemukan/ didapatkan 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram.
setelah dilakukan interogasi kemudian tersangja Opek mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri.

Oleh anggota Team Cukir Polsek Kangean, tersangka Opek (24) dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Agus Sugito.

Pewarta: Maman Sultan

Komentar