Team Cukir Polsek Kangean Amankan Dua palaku Narkoba beserta 4.12 Gram Sabu-Sabu

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Team Cukir Kepolisian sektor (Polsek) Kangean yang di ketuai oleh Bripka Adi Kusnawan (Banit Reskrim) berhasil lagi mengamankan dua orang terduga penyalahguna Narkoba, yakni Seorang laki-laki dan seorang perempuan
beserta beberapa barang bukti, Sabtu (12/2/2022).

Kapolsek Kangean melalui Banit Reskrim Bripka Adi Kusnawan memaparkan kronologis kejadian penangkapan kedua terduga penyalahguna narkoba tersebut.

“Pertama Saya selaku Banit Reskrim meminta izin Kapolsek Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H,
Setelah itu bersama tiga anggota Polsek Kangean lainnya kami melakukan penyelidikan secara insentif berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat.
Sekira pukul 19.30 wib, kami melihat seorang laki-laki berpakaian Satpam yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, tepatnya di depan Kantor PLN ULP Kangean.
Kemudian Kami lakukan penangkapan dan diketahui pelaku berinisial ARS (22) warga desa Kalikatak, kecamatan Arjasa.

Selanjutnya kami lakukan penggeledahan badan terhadap ARS, ditemukan 1 (satu) poket plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang sempat dibuang oleh ARS ke tanah/dijatuhkan ke tanah.
Setelah ditunjukkan barang tersebut, ARS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada warga desa Paseraman berinisial MG,” paparnya.

Lebih lanjut Adi Kusnawan, saat ditemui oleh tim media ini din Mapolsek Kangean menjelaskan,

“Selanjutnya tanpa membuang waktu kami (Team Cukir) langsung bergerak ke desa Paseraman melakukan pengembangan kasus, ke rumah saudara MG, namun MG sedang tidak ada di rumahnya, dan melihat seorang perempuan masuk ke dalam kamar, dan membuat petugas curiga dengan gelagat CF (istri MG).

Setelah dihampiri petugas, CF (25) diketahui memegang sebuah dos bekas vapor warna putih dan CF berusaha untuk menyembunyikan barang tersebut,
CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan juga suaminya suaminya (MG) yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan.

Hasil introgasi, CF juga mengaku bahwa mengetahui ARS sering membeli Narkotika jenis sabu kepada suaminya (MG) akan tetapi CF mengaku tidak mengetahui terhadap orang yang telah menjual narkotika jenis sabu kepada suaminya.

Adapun ARS (22) berikut barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik ukuran kecil berisi sabu dengan berat 0.33 gram dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.
Kemudian CF (25) berikut barang berupa
2 (dua) poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram,
50 (lima puluh) klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 (satu) buah timbangan elektrik,
1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah korek gas warna merah,
1 (satu) set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.
dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

Penerapan pasal
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya.

Pewarta: Maman Sultan

Komentar