Bali – JKN.Tim BP4 R (Badan Penyelenggara Perkawinan Perceraian dan Rujuk) Polres Badung dipimpin Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga,S.P selaku ketua tim melaksanakan sidang di Aula Mapolres Badung,Senin (20/08).
Sidang tersebut merupakan sidang perkawinan secara dinas Kepolisian terhadap dua pasangan calon pengantin yaitu Bripda ANJENG ALIFIAH RISQIY JUHERI jabatan Bhayangkara Operasional Pemula Bidang Reskrim Polres Badung dengan calon suami a.n AZWARDI NATTA dan Pasangan pengantin Brigadir I GEDE BAKTA SUGAWA, jabatan Banit 55 Unitdalmas Satsabhara Polres Badung dengan calon istri a.n WAYAN ULANDARI.
Sidang tersebut disaksikan oleh Kabagsumda Polres Badung a.n KOMPOL I KOMANG AGUS SUDARSANA, S.H. selaku sekretaris, Kasi Propam a.n IPTU I MADE MURDAWAN selaku anggota, Kasi Was a.n IPDA NI NYOMAN SRI MERTAWATI selaku anggota, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Badung beserta anggota Bhayangkari Cabang Badung, AKP DJOKO HARIADI, S.H. rohaniawan Agama Islam dan IPDA I MADE SUNDA IRIANTA selaku rohaniawan Agama Hindu.
Penekanan dari Waka Polres Badung pada intinya menyampaikan bahwa didalam membangun rumah tangga merupakan penyatuan 2 pribadi, keluarga dan prinsip yang berbeda dari kedua mempelai yangmana didalamnya harus tertanam rasa kasih sayang serta saling melengkapi satu sama lain dan jangan pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Perlu dipahami dalam pernikahan tersebut dilakukan sekali seumur hidup. Jaga kerukunan rumah tangga dengan saling menghargai. Apapun kekurangan pasangan harus diterima. Dalam pernikahan tentunya akan banyak mengalami suatu permasalahan maka dari itu diharapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan dilakukan dengan cara baik. Dan harapan kepada keluarga mempelai supaya putra putrinya dalam melaksanakan pernikahan selalu diberi dukungan semangat dalam mengahadapi setiap permasalahan keluarga. Semoga perkawinan ini bisa menjadi abadi dan harmonis untuk selama lamanya dan pada akhir arahannya ketua sidang menyatakan bahwa sidang ini dinyatakan sah.
“ kami hari ini menyidangkan perkawinan secara dinas Kepolisian dua pasang calon pengantin dan sidang BP4R ini merupakan suatu syarat untuk melangsungkan ke jenjang pernikahan secara adat istiadat setiap anggota Kepolisian “ terang orang nomor dua di Polres Badung ini.(KT.Sutarya)
Komentar