Berita sidikkasus.co.id
JAMBI – TIM (3) Inspektur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, menutup sebuah panti pijat karena diduga tidak mengantongi izin relaksasi aktivitas ekonomi sosial masyarakat dari tim gugus tugas.
Koordinator Tim (3) Inspektor Mukhatab mengatkan, penutupan panti pijat di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dilakukan saat tim gugus tugas melakukan inspeksi, Kamis (11/6/202) kemarin.
“Karena belum memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas covid-19 untuk beroperasi di masa relaksasi aktivitas ekonomi sosial masyarakat yang diberlakukan semenjak Senin (8/6),” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan Satpol PP Kota Jambi itu, mengatakan segel akan dibuka jika pengelola panti pijat sudah mengurus izin relaksasi dari Gugus Tugas covid-19.
Selain dokumen izin beroperasi, aktivitas warga di panti pijat harus taat dan didukung sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Tim Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar