Tanggapan baik ketua DPRD Bangka Tengah terhadap aduan masyarakat tentang sangketa lahan tanah di desa pedindang

Berita sidik kasus.co.id

BANGKA TENGAH – Tentang adanya laporan aduan masyarakat terhadap sangketa lahan yang ada dipedindang, yang diduga diakui oleh oknum masyrakat tanpa ada surat yang jelas,dan sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas atas sangketa tanah tersebut, awak media sidik kasus, kpk tepikor,dan seperadek gale langsung medatangi kantor DPRD bangka tengah untuk memintai keterangan langsung tentang aduan masyrakat sangketa lahan tanah ini,yang belum selesai sampai sekarang ini. Kamis. 22/07/2021.

Dalam hal ini, awak media sidik kasus,kpk tepikor, dan seperadek gale langsung menemui ibu Me hoa.sh.mh selaku ketua DPRD bangka tengah untuk mengkonfirmasi tentang aduan masyrakat ini,

dan disini pas ada orang bpn juga,klarifikasi ini juga nanti ada pihak bpn juga untuk mengukur dan menguji dari keafsahan kepemilikan surat yang diklaim oleh pihak masyrakat tersebut. ini hukum perdata,tapi kalau ada hukum pidananya tetap ditindak lanjuti,tegas bu me hoa selaku ketua DPRD.

ini juga surat ada hubungannya dengan camat juga apa bila mau membuat akte kepemilikan,dan tetap di uji dari pihak camat,dan mereka pun sudah didampingi dengan uang apbd untuk mendampingi apa bila proses ini sampai hukum,tinggal pembuktiannya aja sesuai proses hukum.

Saya selaku ketua dewan,mengaprisasi langkah ini aspirasi yang tidak kami ketahui,ini tetap saya turunkan bagian hukum untuk mengkajinya,yang bermitra pemerintah didesa itu komisi(1),tetap saya dampingi terus nanti saya serahkan ke mereka dan saya akan tegas kan,tutup bu me hoa.

Pewarta:citra dan team

Komentar