Tanfa Plang Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Embung Bayur Raya Diduga Proyek Siluman

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI – KALBAR. Pembangunan Embung Bayur Raya di Desa Bayur Raya Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat kini dianggarkan kembali melalui APBN murni dari kementerian PUPR melalui Balai wilayah Sungai Kalimantan 1 (satu) Provinsi Kalimantan Barat dengan judul rehablitasi Embung Bayur Raya dengan nilai total :

Berdasarkan Informasi Tender Pengumuman Peserta Hasil Evaluasi Pemenang.

Pemenang Berkontrak Nama Tender Rehabilitasi Embung di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Kategori Pekerjaan Konstruksi Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS.Kapuas Provinsi kalimantan Barat.

Pagu Rp. 4.937.428.000,00 HPS Rp. 4.936.893.000,00

Nama Pemenang CV. RIZKI ERA MANDIRI Alamat Jalan Merdeka Gg. Kakak tua NO 48. A Pontianak – Pontianak (Kota) – Kalimantan Barat.

“Saat investigasi kelapangan kamis 13 Agustus 2020 pekerjaan sudah mulai dikerjakan”,namun papan informasi alias papan proyek tidak terpasang.

Keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama infrastruktur fisik, dari awal sampai akhir sangatlah penting. Papan atau plank nama proyek, dibuat bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, dan merupakan penjamin pertama, apakah transparansi anggaran dapat di laksanakan atau tidak.

Semua elemen masyarakat, berhak mengontrol semua pekerjaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD maupun APBN, yang setiap tahunnya menyerap anggaran yang besar.

Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), papan nama sudah menjadi amanat kontrak kerja, sudah di setujui, dan ada anggarannya.

“Tidak dipasangnya plank nama proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas, menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas, bisa di kenai tuduhan menutup nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi.

Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomor 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI.

“,Kembali ke pokok awal berkaitan dengan pembangunan embung tersebut”,Padahal bangunan tersebut waktu dianggarkan tahap 2 bayur raya dan tahap 1 Babolit pada tahun 2015 silam sebesar Rp. 19.727.400.000. Belum lagi bangunan tahap satu pada tahun 2014, namun kita kurang tahu berapa milyar anggarannya,”ungkap”,Jumain,Jum’at (14/8-2020) melalui media sidikkasus.co.id

Ia merasa Ironis, Embung yang sudah berapa kali menghabiskan anggaran uang negara ini, tapi belum diserah terimakan pekerjaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Diduga pembangunan embung yang asal jadi dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), sehingga kebocoran dari bawah pondasinya embung tidak kuat menahan terjangan air, sampai saat ini belum bisa difungsikan dengan maksimal”,jelas Jumain.

Jumain juga mengatakan pekerjaan rehab pada tahun 2018 yang menghabiskan biaya kurang lebih Rp.3.192.282.000. di kerjakan oleh PT.MARGA MULYA masih saja mengalami kebocoran diduga ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak maka bocornya tidak bisa diatasi ucapnya.(Redaksi)

Komentar