Tanahnya Dieksekusi, Ahli Waris Kecewa Dan Akan Melakukan Gugatan Perlawanan

Berita: sidikkasus.co.id

Jember – Tanah yang diduga milik Sidik Dalil petikan dari Persil 51 Petok C nomor 471 akhirnya dieksekusi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (28/01/2021). Wiwik Suyono, putra Amina (ahli waris Sidik Dalil – red) mengaku kecewa dengan putusan MA yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan orang tuanya, sebab dalam putusan MA, lahan yang tereksekusi seharusnya Persil 51 Petok C nomor 470.

“Saya kecewa dengan eksekusi hari ini, sebab tanah yang dieksekusi diduga salah obyek. Padahal Kades Sukojember juga membenarkan jika obyek yang tereksekusi adalah Petok C nomor 471, bukan Petok C nomor 470,” ucapnya Wiwik di lokasi lahan tereksekusi, yakni di Dusun Krajan Barat Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk, Kamis (28/01/2021).

Lanjut Wiwik, pihaknya akan melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi lahan Petok C nomor 472 dan Petok C nomor 473 yang merupakan petikan dari Petok C nomor 471. “Saya sangat kecewa dengan putusan eksekusi hari ini,” pungkasnya dengan Raud wajah yang kecewa

Sementara Anwar SH, kuasa hukum penggugat ahli waris Sidik Dalil mengaku jika pihaknya hanya melanjutkan tugas Agus Triyono selaku kuasa hukum almarhum Sumo, pemohon gugatan eksekusi. “Kebetulan kami yang mengawal putusan eksekusinya,” ucapnya, di lokasi eksekusi.

“Kami hanya melanjutkan hasil dari gugatan yang kami menangkan. Jika tergugat nanti melakukan perlawanan dan memenangkan gugatan, maka mereka berhak untuk melakukan eksekusi,” ungkap Anwar, menanggapi perlawanan tergugat yang menolak untuk mengeksekusi lahan.

Anwar juga meminta kliennya untuk tetap bersikap baik terhadap tergugat yang lahannya tereksekusi. “Sebenarnya ada sejarah jika lahan adalah milik klien namun dipinjam oleh termohon eksekusi, jadi ada salah paham,” pungkasnya.

Sementara Kades Sukojember, Kurniadi tidak mau berkomentar terkait lahan yang dieksekusi yang diduga salah obyek. “Saya tidak mau berkomentar dulu, sebab suasana masih panas, kita tunggu tanggal 4 Februari, infonya mau digugat oleh ahli waris Sidik Dalil,” tegasnya.

“Jadi pihak ahli waris Sidik Dalil menggugat kembali ke PN Jember terkait lahan yang hari ini tereksekusi. Kita menerima undangannya kemarin, rencananya sidang gugatan pada tanggal 4 Februari mendatang,” tuturnya di kantor desa Sukojember (Herman).

Komentar