SIDOARJO, JKN.
Ahli waris atas tanah yang berada di Desa Banjarsari Buduran Sidoarjo, akhirnya menggugat secara hukum atas penguasaan atau kepemilikan tanah dari Amari ( kakek yang sekarang sudah almarhum )
Menurut catatan dari Desa Banjarsari, terlampir tanggal 06 april 2018 yang ditanda tangani oleh Sochibul Yanto, ST, MM selaku Kepala Desa dan juga 9 saksi Perangkat Desa, menerangkan bahwa :
Amari almarhum dan Nemu almarhuma adalah suami istri yang dikaruniai dua orang anak, yaitu Khalimah dan Toha yang kini keduanya sudah meninggal dunia.
Adapun Khalimah mempunyai 4 orang anak, diantaranya, Latifah, Slamet, Asna serta Tasriful Mu’in.
Sedangkan Toha hanya mempunyai seorang anak yang bernama Zainal Fanani.
Menurut keterangan Yunus Kifli Tanjung selaku Pengacara dari ahli waris Khalimah menerangkan bahwa selama ini surat dan lahan dikuasai sepihak oleh Toha.
Bahkan ada sebagian yang sudah terjual tanpa diketahui oleh Khalimah, dan saat ini, setelah Toha meninggal dunia, lahan dan surat tanah dipegang dan dikuasai oleh zainal. Terang Yunus.
Ahli waris dari Khalimah meminta haknya atas tanah tersebut untuk dibagi, mengingat sama sama ahli waris, tapi Zainal bersikeras bahwa semua tanah yang ada adalah milik bapaknya, yaitu Toha, lanjut Yunus.
Kami selaku pengacara, akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada Zainal, kami akan nemberikan penjelasan bahwa yang namanya tanah waris, garus dibagi kepada semua ahli waris, tidak boleh dikuasai sendiri, apalagi sampai ada yang sudah terjual tanpa diketahui ahli waris yang lainnya.
Jika upaya pendekatan ini gagal, maka kami akan melangkah ke jalur hukum, dan jika hal itu terjadi, maka tanah yang sudah terjual sebelumnya juga akan kami gugat, karena jual belinya bisa diduga cacat hukum, pungkas Yunus. ( gus )
Komentar