TANAH WARGA DUA DESA AKHIRNYA DI KEMBALIKAN

Berita Sidikkasus.co.id

LAHAT -Jumat, 01/03/19. Peyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MUSI HUTAN PERSADA (MHP), terhadap tanah warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yang peroses peyelesaianya sudah menjadi tanggung jawab Bupati dan Kapolres Lahat, kini tinggal menunggu surat pengembalian tanah dan ganti rugi oleh Bupati Lahat.

“Pihak Bpkh Kementrian LHK dan perusahaan telah mengakui bahwa lahan tersebut di luar kawasan hutan dan HP.HTI PT. Musi Hutan Persada, yang selaras dengan penjelasan Bupati Lahat Cik Ujang pada rapat tangal 22 /02/2019, bahwa di nyatakan tidak ada HP. HTI PT. Musi Hutan Persada di Kabupaten Lahat,
Sementara pihak perusahaan mengklaim bahwa mereka memiliki lahan lebih dari 20 ribu hektar, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.

“Jika demikian. Pak Bupati dan Pak Kapolres harus bersikap tegas terhadap perusahaan” yang telah melakukan pelanggaran, dengan melakukan penggusuran secara sepihak terhadap tanah warga.

“Sa,at tim Media. meminta penjelasan dari pihak Bpkh Kementrian LHK dan Bupati Lahat yang di wakili oleh Asisten II saat melakukan pengukuran lahan di lokasi, di jawab bahwa hari ini kita hanya menentukan batas lahan milik warga seluas kurang lebih 66 hektar sesuai surat Bpkh thn 2017, sementara yang 33 hektar pada areal penggunaan
lain(APL), sebagaimana surat yang di keluarkan Bpkh tahun 2014, akan diatur kemudian katanya.

“Sementara tanggapan warga terhadap penjelasan Bupati dan Ketua DPRD Lahat, bahwa di Kabupaten Lahat tidak ada HP HTI PT. Musi Hutan Persada, itu adalah benar;
kalaupun pengakuan pihak perusahaan , mereka ada memiliki lahan lebih dari 20 ribu hektar di Kabupaten Lahat, itu adalah merupakan hasil penjarahan terhadap tanah masyarakat, dengan melibatkan oknum Bpkh kementrian LHK, serta Bupati dan Polres lahat terdahulu tutur warga yang berhasil di wawancara oleh awak media. (Ramli).

Komentar