LAHAT – SIDIKKASUS. Sabtu,26/10/19. Puluhan ribu hektar tanah Transmigrasi di 10 Desa Transmigrasi dalam wilayah Kecamatan Kikim Barat, diduga kuat dialih fungsikan oleh BPN dan Bupati Lahat melalui Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinar Mas Sejahtera (PT. SMS) dan PT. Aditarwan, yang membuat ribuan Kepala Keluarga (KK) warga trans kehilangan tanah garapannya.
Desa yang paling parah dan mengenaskan keadaannya adalah Desa Mekarjaya, yang merupakan Desa Transmigrasi tahun 1982 dan menjadi Desa Defenitif melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, dengan luas keseluruhannya 2.500 hektar, yang hanya diberikan lahan pekarangan saja dan luasnya tidak lebih dari 230 hektar, sehingga membuat warga Desa Mekarjaya tidak bisa berkembang, menjadi miskin dan terkebelakang.
Yang paling mengenaskan lagi adalah, jalan transmigrasi ditutup dan tidak dibangun, dan kalau mau ke desa Mekarjaya harus memutar lebih dari 30 km melalui Kabupaten Empat Lawang, rumah-rumah yang dibangun Pemerintah tahun 1982 sudah banyak yang roboh karena ditinggal oleh warga mencari nafkah diluar Mekarjaya, warga tidak mendapatkan aliran listik apalagi air bersih, jika malam hari desa Mekarjaya mirip kampung pekuburan, yang seakan dilupakan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Sa’at melakukan investigasi ke lokasi Tim SK. yang dipimpin langsung oleh Bapak Teddy Syachrudfin, SH Pimpinan Pusat Redaksi SIDIKKASUS, menyatakan kekecewaannya kepada Kepala Desa Mekarjaya Bambang dan Camat Kikim Barat Satya Sumanto yang tidak mau ditemui, tidak perlu takut kita hanya ingin konfermasi, mereka itu Pemerintah yang wajib memberikan pelayanan serta penjelasan, kenapa keadaan Desa Mekarjaya bisa seperti ini dan jika Kepala Desa dan Camat tidak terlibat, kenapa harus menghindar, katanya.
TIM SK. Terus mencari keterangan pada Kantor ATR. BPN. yang hanya diterima oleh Junardi Kasi Sengketa, dengan penjelasannya bahwa warga transmigrasi Desa Mekarjaya dari tahun 1982 sampai sekarang belum diberi lahan usaha l dan 2 oleh Pemkab Lahat, karena lahan warga telah tumpang tindih dengan HGU PT. Multrada Multi Maju yang sekarang PT. Sinar Mas Sejahtera, sedangkan Wakil Bupati Lahat saat ditemui Tim SK tidak mau memberi komentar, hanya mengarahkan Tim untuk bertemu Asisten l dan 2 yang mengatakan harus dirapatkan dulu, walau kasus ini sudah lebih dari 20 tahun. (TIM. SK)
Komentar