Berita sidikkasus.co.id
MAKASSAR SULSEL, – Amri Dahlan adalah Cucunya Samsuddin Daeng Manguju sebagai ahli waris pemilik tanah yang terletak di pulau Pagerungan Besar Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Propinsi Jawa Timur. Pengakuan ahli waris Amri dahlan, tanah warisan tersebut sudah di kuasai orang yang tak di kenal bahkan sudah puluan tahun di rampas oleh pelaku dan diduga tidak memiliki surat keterangan resmi sebagai pemilik tanah tersebut.
Ada beberapa informasi yang menguatkan di dapatkan dari masyarakat yang”mengatakan” memang benar tanah milik Samsuddin daeng manguju dengan nomor 110 ,persil 1, kohir 1, yang mana sudah puluhan tahun di duduki warga dan tidak ada satupun dari mereka yang memiliki surat sah dari ahli waris.
Tanah tersebut memiliki persil 1 kohir 1 Sudah di akui oleh pak Darman pihak (BPN) Badan Pertanahan Nasional.
Beberapa waktu yang lalu mereka membawa dukumen ahli waris amri dahlan dengan beberapa saksi termasuk pihak kepolisian sapekan dan TNI ikut serta ke kantor desa waktu itu ” jelasnya.
Ahli waris meminta” Kades Pagerungan Besar ” YULANDI” harus konsisten dengan apa yang pernah diucapkan nya untuk membuktikan bahwa Amri Dahlan adalah ahli Waris keturunan Samsuddin Daeng Manguju, dan itu dibuktikan dengan sesuai permintaannya untuk di cocokkan, dukumen dari BPN Sumenep ada, surat keterangan ahli waris dan silsila keturunan semua lengkap di serahkan di tangan kades” tunggu apa lagi pak de, Ungkapnya.
Warga pagarungan besar sudah kebingungan yang tinggal di lokasi ahli waris”mengatakan, saya hanya numpang”saya punya surat,surat palsu ,(abal abal) siapa harus bertanggung jawab, katanya.
Dan siapa otak dalam dugaan mafia tanah ahli waris Amri dahlan samsuddin daeng manguju sehingga ada pembiaran masuk tinggal sampai puluan tahun hingga sekarang, desa pagerungan besar kec sapekan kab sumenap jawa timur.
Lanjut” -beberapa saksi di sekitar lokasi, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, mengatakan “itu sudah benar tanah samsuddin daeng manguju, dan di cari ahli waris untuk datang di pagerungan besar, tandasnya.
Dari sekian tahun lamanya tidak di sangka ke hadiran ahli waris datang dan warga menjadi kebingungan mendengar kedatangan ahli waris dan langsung ke lokasi mendatangi warga satu persatu dengan silaturahim terkait tanah tersebut yang sudah lama di kuasai oleh warga di sekitarnya.
Perbuatan negatif atau mengambil harta orang lain, bukan haknya itu akan di pertanggung jawabkan di hadapan ilahi, apalagi ada jabatan di pundak kita lebih pentingnya di jaga jangan sampai jatuh ke citra amanah yang telah di titipkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Kades pagerungan besar (yulandi) tidak mau terbuka hanya simpang siur, yang salah di benarkan yang benar di salahkan, seperti yang di alami ahli waris Amri dahlan samsuddin daeng manguju, yang diduga korban dalam pengurusan tanah warisan hak miliknya tidak berhasil pulang ke Sulawesi, dengan tangan hampa. Karena Dokumen Amri Dahlan tidak mau di cocokkan persil dan kohirnya oleh (yulandi) selaku kades, yang selalu menhilang tidak berada di tempat pada saat mau di temui.
Oleh karena itu Ahli waris Amri Dahlan akan melaporkan ‘ YULANDI” ke Polda Jatim terkait tanah Samsuddin daeng manguju, di dukung dengan dukumen dari BPN yang di bawa untuk di cocokkan dengan nomor persil dengan no kohir, Kades tak mau dan menolak” yang mana dia hanya perlihatkan buku pajak dengan beberapa saksi melihatnya di kantor desa pagerungan besar”,
Report: Haeruddin
Komentar