Tanah Fasilitas Umum Milik Desa, Dikuasai Dan Sertifikati Pribadi, Kades DU Akan Adukan Hingga Kementrian

Ketgam: saat berlangsung rapat

Berita sidikkasus.co.id

KONSEL – Desa andoolo utama, kecamatan buke, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara (sultra),
Menggelar rapat di balai desa, pembahasan tentang tanah pasilitas umum milik desa, yang sudah di kuasai secara pribadi serta disertifikati mengunakan nama pribadi masing – masing sekitar kurang lebih ada 45 sertifikat.

Sehingga pemerintah desa andoolo utama menggelar rapat umum yang hadiri, camat buke, Muh Sawal Bolo S.si. kapolsek andoolo, IPtu Noufaldri, W.S.I.K. MM. kades andoolo utama, Suyanto. bersama seluruh aparat desa, ketua BPD, LPM, toko masyarat, serta sejumlah masyarakat warga desa andoolo utama.

Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, sepenuhnya di kelolah oleh desa. Pengelolaan aset desa menyebutkan bahwa tanah desa adalah tanah yang dikuasai dimiliki oleh pemerintah desa, sebagai salah satu sumber pendapatan aset desa, atau untuk kepentingan sosial kekayaan milik desa yang berupa tanah di sertifikati atas nama pemerintah desa

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan berwenang bertangung jawab atas pengelolaan aset desa

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, di beli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Saat konfirmasi dikantor desa melalui awak media sidikkasus.co.id Suyanto, mengatakan, aset desa dikelolah untuk membangun desa, aset desa tidak bisa dimiliki hanya sebatas hak pinjam pakai yang di buatkan melalui pemerintah desa.”Ucapnya. Minggu 17/1/2021)

“polemik ini masi pemerintahan desa sebelum saya terpilih menjadi kepala desa. ada sekitar 45 kepala keluarga (kk) yang sudah membuat bangunan permanen di tanah fasilitas umum milik aset desa serta disertifikati atas nama pribadi, sementara tanah aset desa sepenuhnya adalah milik pemerintah tidak bisa di jadikan milik pribadi.”Jelas Suyanto.

Lanjutnya, saya selaku kepala desa, dalam waktu singkat akan kekementrian untuk mempertanyakan terkait permasalahan ini dan meminta rekomondasi untuk melakukan hearing di DPR sampai ada keputusan .(*)

Komentar