Berita sidikkasus.co.id
Jember— Abdullah (68) warga Dusun Jambuan, Kelurahan Antirogo , Kabupaten Jember Yang merupakan salah satu ahli waris dari sepakmi Taher pemilik tanah yang berlokasi di persil 252 Blok D II dengan seluas 0, 692 Da kecewa.Pasalnya, mediasi belum final tiba-tiba tanah tersebut di tambang tanpa ada persetujuan dari salah satu ahli waris, Jember pada hari Senin (05/04/21).
” Setatus tanah tersebut merupakan masih petok C.Tanah gumuk di Persil 252 blok D II tersebut masih atas nama G Sepakmi Tahir dan belum ada pembagian waris. Kita sudah pernah melakukan mediasi, mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan pihak kecamatan memutuskan untuk membagi gumuk tersebut menjadi 3 bagian,” jelasnya Abdullah, di kediamannya, Jum’at (02/04/2021).
Sementara Yulinda Aprilia S.H.,MH. Mengatakan, bahwa Perkara waris ini sebenarnya para pihak sudah hadir untuk dimediasi dikelurahan dan kecamatan. Yang mana bahwa obyek tanah Gumuk yang dikuasai klien kami adalah milik mbahnya ( Nenek) para pihak,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa obyek yang disengketakan itu ada empat tapi sudah ada bagiannya masing-masing, ” Sebenarnya terkait tanah Gumuk sudah ada kesepakatan bahwa para pihak untuk diberi dana sebagian dari Gumuk, bukan tambang, tapi pihak klien kami keberatan dan kami menyarankan silahkan untuk menggugat ke pengadilan kalo ingin mendapatkan waris ,” tuturnya.
Terkait tanah gumuk ini saya sudah mengurus dan mengajukan ke-kelurahan untuk pembagian hak bersama dari pihak yg belum kebagian dari pembagian yang terdahulu, ” Untuk tanah Gumuk ini sudah proses akta hibah akta waris dan sudah selesai dan dipegang sama pak lurah, cuman sama pihak kelurahan tidak di berikan karena ada pihak ahli waris yang lain minta bagian seratus juta,” jelasnya kepada awak media di lokasi Gumuk di dusun jambuan kelurahan Antirogo pada hari Sabtu ( 27/03/21) pukul 08.00 wib.
” Sebenarnya semuanya kan satu saudara, apa sih artinya semua ini mas. Waktu dikecamatan saya pernah ngomong, bahwa kita bisa bicarakan baik- baik, kalo kita kembali ke-kelurahan itu namanya balik kucing mas, kalo tidak terima silahkan digugat di pengadilan mas,” pungkasnya yulinda Aprilia SH, MH selaku kuasa hukum Saidi, Aminah, Asiyah dkk kepada awak media.
Terpisah , ” terkait permasalahan ini saya baru denger beberapa hari Yang lalu lewat staf saya pak Jupriyanto yg kebetulan beliau jadi lurah di Antirogo sebelum saya,” ucapnya Jaka Permana PLT lurah Antirogo di ruangannya, pada hari senin (05/04/21).
Beliau menceritakan kepada kami, bahwa ada permasalahan warga terkait sebidang tanah Gumuk atas nama masih milik awal yang di kuasai beberapa Ahli waris, yang mana ada pihak ahli waris yang lain juga minta bagian sehingga perlu dimediasi dikelurahan, karena tidak ada hasil dan pak lurah punya atasan akhirnya dilaporkan ke kecamatan.
Karena hasil mediasi dikelurahan dan kecamatan tidak ada titik temu dan dikira sudah cukup, agar permasalahan ini dinaikkan untuk di selesaikan di pengadilan.
Jaka menambahkan, terkait tanah tersebut ada aktanya atau tidak, karena sampai detik ini selama saya menjabat belum pernah melihat fisik aktanya. Tapi dari laporan pak Jupriyanto kesaya belum ada aktanya,” jelasnya.
“Terkait tanah yang ditambang, kelurahan tidak tahu, itu izinnya ranahnya provinsi bukan kelurahan,” imbuhnya.
Sementara Jupriyanto mengatakan, ” Untuk tanah Gumuk yang sekarang bermasalah itu setatus suratnya masih mengacu Leter c , dan tidak benar kalo akta hibah tersebut sudah selesai dan ditahan pihak kelurahan,” ucap Jupriyanto mantan lurah Antirogo .
” Bahwa sampai saat ini proses Akta hibah tanah gumuk yang diajukan oleh pihak E cs masih di kantor dan belum selesai.Tidak selesainya akta tanah yang diajukan karena pihak ahli waris dari pak Abdullah tidak dimasukkan, ” ucapnya.
” Jadi setatus tanah Gumuk sampai saat ini masih petok c dan untuk proses pembuatan Akta hibah harus dimulai dari awal lagi, karena kalo semua ahli waris belum clear Akta itu tidak sah dan harus diganti karena pejabatnya juga sudah ganti ,” jelasnya Jupriyanto kepada awak media dikediamannya jember (05/04/21).
“Mediasi dikelurahan sudah tiga kali dan di kecamatan juga tidak selesai, kok tiba-tiba Gumuk itu di bongkar,” imbuhnya.
“Harapan kami selaku pemerintah kelurahan dan kampung, kalo bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai dibawah karena semua kan satu keluarga,” himbaunya.
Sementara pria berinisial E, warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari sedang tidak ada di kediamannya, saat awak media akan mengkonfirmasi terkait peranan E dan kebenaran terkait keterlibatannya menerima uang hasil tambang pasir dan juga dugaan melakukan tambang tanpa ada izin.
“Bapak (maksudnya E – red) sedang tidak ada, entah keluar kemana,” tutur istri E berinisial R,
“Saya takut memberi nomer telpon, khawatir bapak marah,” pungkasnya.
Berdasar pantauan Investigasi awak media ini, tambang pasir terindikasi ilegal sudah tidak beroperasi. Sementara alat berat pengeruk pasir sudah tidak ada di lokasi tambang, menurut informasi alat berat dikeluarkan dari area tambang di waktu tengah malam pukul 23.30 wib (28/03/21).
(Herman)
Komentar