Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA – Dari Hasil Pantauan DPP Fast Respon Nusantara (FRN) Jakarta Pusat di Kalimantan Timur bahwa Tan Paulin merupakan seorang yang berkecimpung di bisnis batu bara, Bukan Pengusaha Batubara
” Tan Paulina Bukan di bidang penambang namun sebagai seorang trader,” tegasnya.
Tan Paulin diketahui adalah istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berkantor di Suarabaya.
Menurut Agus Flores Ketum FRN Bahwa Perusahaan Trading tidak perlu terdaftar di Modi atau Momi, karena Trading adalah pihak kedua penjualan Batubara.
Hanya menurut Agus, tidak dapat mengambil Batubara dari Koridor koridor dijual kepada Buyer.
” Yang jadi masalah kalau Tan Pauina Ngambil Batubara dari Koridor koridor,” tegasnya.
Apasih, Koridor itu ? Agus menjelaskan Bahwa Koridor tersebut Usaha Batubara Tanpa izin.
Menurut data Modi ESDM, PT Sentosa Laju Energy merupakan perusahaan di sektor batu bara dengan operasi angkut-jual. Ijinnya pun berakhir tanggal 31 Juli 2023.
Editor Teddy
Komentar