Tamra Ticoalo : Menilai Hendrata Thes Gagal Kelola Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tahun 2018

Berita sidikkasus.co.id

SANANA – Wakil Ketua Satu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesa (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menilai Bupati Hendreta Thes gagal kelola anggaran Pendidikan dan Kesehatan pada tahun anggaran 2018 lalu. Rabuh (22/01/2020).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) terhadap anggaran Pemerinta Daerah (Pemda) Kepsul, Tahun Anggaran 2018. Dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019. Tanggal : 22 Mei 2019.

Wakil Ketua Satu DPD II KNPI Kepulauan Sula (Kepsul) Tamra Tecoalo mengatakan di median ini, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul di bawa kepemimpinan Henderata Thes mengagarkan, anggaran pada Pendidikan tidak sesuai ketentuan perundang – undangan, anggaran yang di Alokasi untuk fungsi pendidikan senilai Rp151.976.986.278,00 atau
17,84% dari belanja daerah senilai Rp852.094.673.170,00.

Tamra Tecoalo menilai UUD 1945 telah mengamanatkan secara jelas dan lugas, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. ”Berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 pemerintah mempunyai tugas memenuhi dana anggaran pendidikan sebesar 20%. Dengan mengalokasikan anggaran pendidikan,” Ungkapnya.

Untuk anggaran Kesehatan yang di Alokasikan Oleh Pemerinta Daerah (Pemda) Kepulauan Sula dengan nilai Alokasi anggaran untuk kesehatan senilai Rp59.350.677.141,00 atau 8,74%
dari total belanja daerah di luar gaji senilai Rp679.383.248.452,00. Berdasarkan Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pada pasal 171 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi. “Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji.

Lanjut Tamra Tecoalo Selaku Juga Politisi Dari Partai Hanura, menilai hal di atas maka secara otomatis Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendera Thes tidak memahami Undang – Undang terkait alokasi anggaran untuk Pendidikan Dan Kesehatan,”bebernya dengan nada tegas.

“Dirinya menilai Henderata Thes harus banyak baca aturan, agar jangan kebablas di tahun yang akan datang”

Terkait hal di atas maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan evaluasi kepada Pemerintah Daerah Kepsul berdasarkan surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 305/KPTSMU/2018 tanggal 19 September 2018, menemukan hal sebagai berikut,”tutup..***(Isrudin)

Komentar