Tambang yang Ditutup Polisi Kini Aktivitas Kembali, Kapolres Jember: Saya Langsung Perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek

Ket foto: Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER, – Tambang galian C ilegal mengunakan alat berat ekskavator di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember beroperasi kembali.

 

Diketahui bahwa polisi polres Jember menutup aktivitas penambangan pasca insiden yang menewaskan seorang pekerja tambang Ilegal akibat terkelindas alat berat ekskavator pada 6 November 2023 yang lalu.

 

Bukan hanya penutupan aktivitas tambang, polisi juga menetapkan lima tersangka dalam insiden tersebut dan berhasil mengamankan ekskavator dan barang bukti lain untuk diamankan.

 

Namun perkara tersebut sudah diputuskan dengan dua putusan oleh Pengadilan Negeri Jember tertuang dalam PUTUSAN PN JEMBER 15/PID.B/LH/2024/PN JMR tertanggal 26 Februari 2024, dengan terdakwa h.pudji Hartono, Dan Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pid.B/LH/2024/PN Jmr Tanggal 26 Februari 2024, yang diketuai oleh Totok Yanuarto SH.

 

Dari pantauan wartawan pada 18/4 di lokasi tambang di Desa Sukokerto, terlihat aktivitas pengerukan galian C (pasir) mengunakan ekskavator terlihat masih berlanjut.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan di lokasi tambang terkait kebenaran informasi tersebut.

 

“Mohon waktu untuk saya cek perkembangan di lapangan (lokasi tambang-red,” tulis Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (18/3/2024).

 

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolres sebut akan memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek (Sukowono) untuk segera menindaklanjuti dengan turun ke lokasi tambang melakukan pengecekan.

“Saya langsung perintahkan Kapolsek (Sukowono-red) dan Kasat Reskrim untuk cek ke lapangan mas,” sambungnya.

 

AKBP Bayu Pratama Gubunagi dengan tegas menyampaikan bahwa kegiatan penambangan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam bagi masyarakat sekitar ada konsekuensi hukumnya.

 

“Pasti ada mas sesuai aturan mulai dari sanksi administratif sampai sanksi pidana,” jelas Kapolres Jember.

 

Untuk itu, lanjut Kapolres, mengimbau pelaku atau pengusaha tambang di wilayah hukumnya untuk tertib administrasi dengan melengkapi persyaratan sesuai regulasi yang sudah ditentukan pemerintah, mengingat ada konsekuensi hukumnya mulai dari sanksi admistrasi dan sanksi pidana.

 

“Himbauan dari Polres Jember sebagai berikut, agar para pengusaha/pelaku tambang tertib administrasi dalam kegiatan eksplorasi sehingga tidak melanggar aturan hukum dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Jember yang dapat menyebabkan bencana alam bagi masyarakat di sekitarnya,” himbaunya.

(Herman)

Komentar