Berita sidik kasus.co.id
Pangkal pinang – Minggu.16/01/2022. (00:45 dini hari) dengan harga biji timah yang semakin menggila harganya, disitu pula para penambang timah iilegal mencari lokasi yang banyak bertentangan dengan hukum bahkan mereka tidak menghiraukan dengan namanya hukum, seperti disungai, didarat, laut, dan bahkan hutan lindung pun dijarah oleh penambang iilegal untuk mendapatkan biji timah tersebut.
Dari pantauan awak media jam 00:45(dini hari) di seputaran jembatan 12 pangkal pinang terlihat pekerja tambang timah iilegal (ti rajuk) sedang asyik bekerja,mereka mulai beraktivitas bekerja mulai pukul pertengahan malam hari, yang di lakukan secara diam-diam atau kucing-kucingan.
Aktivitas itu dilakukan berapa meter tidak jauh dari jalan raya.
Informasi yang kita dapat kan dilapangan para pekerja ini ada jadwal untuk bekerja atau secara bergantian untuk bekerja.
Karena disitu sudah ada yang mengaturnya.
Sebagaimana yang telah di atur oleh Undang-undang pidana, bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi kepihak-pihak terkait termasuk APH (aparat penegak hukum).
Pewarta: Citra.
Komentar