Berita sidik kasus.co.id
BANGKA TENGAH – Aktivitas Tambang Timah di Merbuk Kenari dan Pungguk Gelam Belakang pasar modern Koba kecamatan koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Kamis (20/01/2022) pukul 17.37 WIB terlihat beberapa mesin TI Gerbok lagi beroperasi di dekat tiang sutet di Gelam-Gelam di eks IUP PT kobatin masuk area Wilayah Percadangan Negara (WPN) Penambang seolah-olah kebel Hukum.
Lokasi tambang timah ilegal yang beroperasi di Gelam-Gelam di pusat ibukota kabupaten Bangka Tengah dari kantor Polsek paling kurang lebih satu kilo dan dari Polres Bangka Tengah kurang lebih Sepuluh menit tidak sampai menujuh pusat pemerintahan Kabupaten Bangka tengah dan dari kantor Bupati, Kejaksaan , DPRD terus kemana Pihak APH Aktivitas Tambang di Gelem-Gelam , Merbuk dibiarkan terus Beraktivitas dekat Tiang Sutet di Gelam-Gelam eks IUP PT.Kobatin apakah pihak APH sengaja pura-pura tidak tahu.
Konfirmasi warga setempat mengatakan,”saya sangat terganggu dengan aktivitas Tambang di Gelam-Gelam mau tidur siang susah terdengar suara mesin-mesin TI memang kordinator tambang disini inisial IS permainan nya sangat hebat dan licin sampai-sampai APH di buat tidak berdaya ucapannya .
Konfirmasi Kapolsek Koba lewat nomer WhatsApp nya 08237438XXXX mengatakan,”Terimakasih infonya tegasnya.
Konfirmasi Ke Danramil Koba lewat Nomer WhatsApp nya 08192914XXXX mengatakan,” TNI membantu Polri dalam penertiban saya Belum Monitor Trims atas infonya.
Saat dikonfirmasi di depan Kantor Bupati Bangka Tengah, Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman mengatakan “Begini, kalau masalah nambang tidak berizin jelas tidak boleh”.
Ditanyakan dikuasai oleh oleh satu orang? Orang Nomor Satu di Bateng menjawab, “Tidak tahu”.
Lanjutnya, “Sebenarnya kami sudah lama meminta dan menyampaikan yang namanya penambangan itu, harus pandai-pandailah, jangan sampai mengganggu”. Ungkapnya dihadapan awak media, Senin (17/01/2022).
“Saya Jujur tidak saklek bangetlah masalah penambangan ini, sampai tega-tega, Pak Kapolres juga begitu, kita mau membantu masyarakat”tuturnya.
“Jadi tolong masyarakat bisala memilah, mana yang boleh, mana yang tidak. Itu hutan lindung (HL) jangan atau resapan air dan juga mengganggu masyarakat yang lain”, tutup Bupati Bangka Tengah ini.
Padahal di lokasi tambang ada papan himbauan dari Polsek koba di Himbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tampa izin Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000; (seratus Miliar Rupiah).
Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tapi tetap saja tidak jera.
Dengan adanya aktivitas Tambang Timah ilegal yang beroperasi di dekat dari tiang sutet di Gelam-Gelam eks IUP PT . Kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Merbuk ,Gelam meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal padahal sudah seringkali berita ditayangkan.Dimana tindakan tegas dari APH ini?
Pewarta: Citra
Komentar