Berita sidikkasus.co.id
PANGKAL PINANG – Sabtu. 19/02/2022.
Dari pantauan awak media di lapangan daerah kolong nangka kampung keramat kecamatan rangkui, terlihat puluhan sakan dan para penambang timah yang di duga Ilegal sedang asyik bekerja, bahkan para penambang itu tidak sadar bahwa mereka sudah merusak fasilitas umum yang hampir terbelah walaupun itu masih tanah merah, dan bahkan aktivitas tambang timah iilegal itu sudah cukup lama beraktivitas dikawasan kolong nangka kampung keramat.
Team awak media langsung memintai keterangan dari Suprapto organisasi perwakilan LMP kota pangkal pinang menegaskan tambang iilegal yang ada di kolong nangka kampung keramat itu segera di tindak oleh aparat penegak hukum,k itu sangat betul- betul merusak fasilitas umum, jalan sudah terbelah dua meskipun tanah merah, aliran sungai bahkan sudah menjadi darat di rusak oleh penambang timah iilegal tersebut bahkan tidak ada yang penanggung jawab atas kejadian perusakan jalan dan alurang sungai tersebut,tegas suparpto.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang pidana yang berbunyi, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,mengacu pada pasal 37,pasal 40 ayat(3) pasal 48,pasal 67(ayat1),pasal 74(ayat 1 atau 5) di pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.000(sepuluh miliyar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan team media akan terus konfirmasi ke aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan yang lebih tegas untuk para penambang timah iilegal yang berada di lokasi kolong nangka kampung keramat kecamatan rangkui.
Pewarta: citra
Komentar