Tambang TI iilegal di Kuto Panji (Phak Kak Liang) Desa Gunung Muda, Kabupaten Bangka Kepulauan semakin marak

Berita sidik kasus.co.id

Belinyu – Jum,at. 06/08/2021. Dari maraknya penambang iilegal yang tidak mengatongi surat izin,awak media sidik kasus langsung mendatangi lokasi dimana aktivitas penambang iilegal itu tetap beraktivitas di kawasan tersebut.

Info langsung turun ke lokasi tambang untuk konfirmasi ke pengurus tambang tapi tidak ada di tempat. Kami langsung minta statement ke salah satu pemilik mesin ponton yang enggan disebutkan namanya. Katanya pengurus namanya “Lan” dari dan diduga pemilik nya “Romlan” dari oknum anggota Dewan ujarnya.
Terlihat alat berat dan beberapa mesin ponton lagi beroperasi di lokasi tambang.

Memacu dalam peraturan presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang -undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Menerba yang Baru (UU No.3/2020).

Menurut Pasal 161 Berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat(3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00(seratus milyar rupiah).

Pewarta:citra/agus

Komentar