Berita sidikkasus.co.id
Bangka Tengah – Jum’at. 28/10/2022. Terjadi penambangan pasir ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang berdampak terhadap penerimaan negara, bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berbicara.
Adanya tambangan galian C di Kampung Jeruk,Pangkalan Baru Bangka Tengah milik Unyil yang disebut sebut adik ketua DPRD Bangka tengah me hoa. membuat riak di tengah masyarakat.
Menyikapi itu,Evan Satriady , Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak bahkan pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Bangka Tengah, Polda Babel juga bila perlu kami akan berkalobirasi dengan WALHI Bangka Belitung untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Kando Evan panggilan akrabnya.
Menurut kando pembeli nya bisa dikenakan sangsi karna membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” jelasnya.
Dilanjutkan ketua Umum Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung ini , jika ada proyek menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
dan awak media langsung meminta keterangan ketua DPRD Bangka tengah ibu mehowa melalui via wa dengan adanya aktivitas tambang pasir diduga iilegal yang dimiliki adeknya cuma di baca dan tidak ada jawaban.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
Pewarta: Citra
Komentar